Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Desak Pembangunan Hotel Fox di Mustikajaya Dihentikan Sementara

Rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Camat dan Lurah Mustikajaya, Rabu (18/12/2024). Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta pembangunan Hotel Fox di Mustikajaya, Kota Bekasi agar dihentikan sementara hingga semua proses perizinan dan keluhan warga setempat ada solusinya.

“Setelah mendengar paparan dinas terkait dan keberatan warga setempat. Kami imbau pengelola Hotel Fox untuk menghentikan sementara pembangunannya. Sehingga semua prosedur dan perizinan sudah ditempuh dengan baik,” ujar Ketua Komisi 1 Murfati Lidianto seusai rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Camat dan Lurah Mustikajaya, Rabu (18/12/2024).

Seperti diketahui, pada Oktober 2024 warga setempat melakukan aksi penolakan dan mengajukan aspirasinya kepada DPRD Kota Bekasi. Karena pembangunan hotel Fox belum memenuhi perizinan.

BACA JUGA: Aquarium Terbesar di Dunia Pecah, Dua Orang Terluka, 1.500 Ikan Mati

Berdasarkan regulasi dalam Perpres Nomo 16 Tahun 2021 telah diatur, jika dalam pembangunan belum ada konstruksi, maka pertama kali yang harus dilakukan adalah ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Aturan ini sudah jelas dan tegas. Perpres itu sudah jelas termasuk dengan sanksi seperti peringatan, pemberhentian sementara, pembongkaran dan sanksi administrasi,” tegas Murfati.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ditemukan persoalan bahwa pengelola Hotel Fox belum memenuhi seluruh persyaratan termasuk izin pengurukan lahan.

“Kami sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat meminta agar pengelola Hotel Fox untuk memenuhi dan mematuhi regulasi yang masih berlaku di negara ini. Perangkat daerah, lurah, camat dan dinas terkait agar bekerja secara profesional, dengan tidak merugikan warga,” ujar Murfati.

Sedangkan terkait pembangunan hotel, Komisi 1 tidak memungkiri ada dampak positif bagi warga setempat dan pendapatan asli daerah. Namun hal itu, kata Murfati, tidak mengesampingkan masalah perizinan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami sebagai perwakilan rakyat, akan mencari solusi terbaik. Win win solution, sehingga setiap pembangunan di Kota Bekasi dapat dinikmati dan menyejahterakan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Murfati.

Karenanya, kata Murfati, Komisi 1 akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan Hotel Fox hingga semua proses dan prosedur telah ditempuh dengan baik.

“Nanti kami, Komisi 1 akan agendakan untuk memanggil pihak pengembang dan pengelola Hotel Fox. Agar dapat menyelesaikan semua proses dan mencari solusi terbaik buat investasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Murfati. (zar)