Berita Bekasi Nomor Satu

Tunjangan Kinerja Dosen Ditiadakan 2025, Ini Tanggapan ADI Bekasi

HADIRI KEGIATAN: Dosen Universitas Bina Insani, sedang mengikuti kegiatan dengan berbagai universitas dari luar negeri. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginformasikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen tidak tersedia anggarannya pada 2025 ini.

Menanggapi hal ini. Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Majelis Pengurus Daerah (MPD) Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah, menyatakan bahwa isu mengenai tidak adanya anggaran tukin ini masih belum jelas dan masih simpang siur.

“Informasinya masih simpang siur dan belum jelas,” tuturnya kepada Radar Bekasi.

Wawan menjelaskan bahwa tukin hanya diberikan kepada dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak memengaruhi dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), khususnya yang ada di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pengabdian Masyarakat Dosen DIII Keperawatan Universitas Bhakti Kencana Kampus Jakarta

“Tukin itu hanya untuk dosen yang berstatus PNS,” bebernya.

Tukin untuk dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Namun, meskipun sudah memasuki tahun kelima sejak peraturan tersebut disahkan, para dosen PNS tersebut belum juga menerima hak tukin-nya.

“Tukin itu belum pernah terealisasi, sehingga mau dihapus. Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam peraturan sebenarnya dapat tukin, namun tidak pernah terealisasi,” kata Wawan.

Di Kota Bekasi, saat ini terdapat sekitar 1.800 dosen tetap dan tidak tetap, sebagian di antaranya berstatus PNS. Namun, hanya 10 persen dari total dosen yang berstatus PNS, dan itu pun tidak ada di semua kampus. Biasanya, dosen PNS tersebut hanya berstatus sebagai dosen perbantuan.

“Dari seluruh dosen yang ada di Kota Bekasi, hanya 10 persen yang berstatus PNS dan itu tidak di semua kampus ada. Biasanya dosen PNS tersebut hanya diperbantuan,” terangnya.

Wawan menilai bahwa penghapusan tukin tidak menjadi masalah bagi dosen di Kota Bekasi, karena mayoritas gaji mereka dibayar oleh yayasan.

“Memang kalau bagi dosen tetap dan lepas, itu tidak jadi persoalan, karena statusnya bukan PNS, sehingga mereka menjadi tanggung jawab yayasan,” tutup Wawan. (dew)