RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi harus menerima kenyataan tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan fisik, terutama dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini disebabkan oleh belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menjelaskan bahwa DAK fisik untuk Dinas Pertanian tidak dapat dicairkan karena belum adanya perda LP2B.
BACA JUGA: Raperda LP2B Dibahas Lagi Januari 2025
“Untuk DAK fisik, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tidak mendapat anggaran karena belum ada Perda LP2B,” ujarnya, Selasa (14/1).
Abdillah menambahkan bahwa keberadaan DAK sangat penting untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Bekasi, terutama untuk ketahanan pangan nasional.
“Bantuan dari DAK dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertanian dan pangan, seperti jaringan irigasi, parit, dan jalan usaha tani yang sangat bermanfaat bagi para petani,” jelasnya.
Abdillah berharap Perda LP2B dapat segera diselesaikan. “Insya Allah, tahun ini Perda LP2B selesai,” ungkapnya optimis.
BACA JUGA: KKP Ungkap Pemagaran Laut di Tarumajaya Bekasi Tak Punya Izin KKPRL
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karang Bahagia, Oman, mengungkapkan kekecewaannya karena pembahasan Perda LP2B sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu namun belum juga ada hasil.
“Sebenarnya masalahnya hanya kemauan. Anggaran sudah dialokasikan dan pembahasan sudah dilakukan, tapi anehnya perda LP2B belum juga terwujud,” ujar Oman.
Oman merasa kecewa dengan DPRD dan Pemkab Bekasi karena dampaknya dirasakan langsung oleh para petani. “Pembahasan sudah dimulai sejak 2018, tetapi uang rakyat hanya habis untuk rapat-rapat tanpa hasil konkret. Kami tidak mendapatkan kebijakan yang jelas, malah petani kehilangan banyak peluang, terutama dalam program DAK,” keluhnya.
Menurut Oman, ketiadaan Perda LP2B telah menghalangi potensi besar Kabupaten Bekasi dalam mendukung sektor pertanian, khususnya di wilayah utara yang strategis.
“Bekasi bukan hanya kawasan industri, tapi juga daerah pertanian yang sangat vital,” tambahnya
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian.
“Dalam program legislasi daerah (Prolegda), kami sudah mengidentifikasi masalah lahan. Saat ini, kami menunggu surat dari eksekutif untuk memulai pembahasan Raperda LP2B,” jelas Ade.
Ade menegaskan bahwa Perda LP2B merupakan agenda DPRD Kabupaten Bekasi yang harus diselesaikan pada tahun 2025 dan telah dimasukkan dalam 12 prioritas Prolegda. (and)