RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan dan barang yang dibawa tim penyidik saat penggeledahan rumah Sekjen PDI PerjuanganHasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025). Termasuk penggeledahan di bilangan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto, KPK menyita barang bukti elektronik dan juga catatan dokumen.
“Semalam yang disita dari Bekasi dan rumah kebagusan, itu ada bukti elektronik maupun juga bukti berupa catatan-catatan,” ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan awak media, Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur
Asep menuturkan barang bukti yang disita KPK, di kediaman rumah Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi sesuai dengan perkara kasus yang sedang ditangani tim penyidik.
“Tentunya bukti elektronik dan catatan tersebut terkait dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW).
Penggeledahan di rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, berlangsung di sejumlah tempat. Di Kota Bekasi penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK sejak Selasa siang pukul 14.00 di Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur.
KPK menepis dugaan dramatisasi dalam penggeledahan tersebut. Melainkan sebagai bahan keterangan dan pembuktian untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diprasangkakan.
“Misalkan sekarang ke rumah di Bekasi itu dianggap mendramatisir itu tidak, tapi memang tugas kami menambah keterangan untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang diprasangkakan kepadanya,” tandas Asep. (cr1)