RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti keberadaan bangunan diduga liar di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, samping Universitas Islam 45 (Unisma), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai keberadaan bangunan tersebut bukan hanya tidak berizin, tetapi juga merusak pemandangan kota.
“Walaupun itu milik PJT 2, yang menjadi concern kami, meski bangunannya tidak permanen, tapi kan itu merusak pemandangan,” tegas Latu kepada Radar Bekasi, Senin (21/4).
Ia menjelaskan, setiap aktivitas pembangunan semestinya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Setidaknya, ada pemberitahuan kepada aparatur wilayah seperti Ketua RW agar tidak menimbulkan kesan semrawut.
“Bangunan-bangunan seperti itu, meskipun bersifat sementara dan tidak permanen, tetap harus mengantongi izin. Apalagi ini berdiri di ruang terbuka yang terlihat jelas oleh masyarakat,” ujarnya.
Latu meminta PJT II sebagai pemilik lahan agar bertanggung jawab atas keberadaan bangunan di wilayahnya dan segera melakukan penertiban.
Ia juga berharap ada koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kawasan kota tetap tertib dan sedap dipandang. (cr1/adv)











