RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menunggu penjabaran teknis kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan di Kota Bekasi, mengingat keterbatasan lahan yang kian menyempit.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, saat ini izin pembangunan kawasan perumahan memang sudah ditahan sambil menunggu aturan turunan dari pemerintah provinsi. “Izin perumahan itu sudah di-hold (ditahan). Kita masih menunggu turunannya,” ujarnya, Kamis (18/12).
Menurut Tri, pembangunan kawasan perumahan di Kota Bekasi tergolong minim karena hampir tidak ada lagi lahan luas yang tersedia. Bahkan, lahan pertanian di wilayah ini sudah nyaris habis.
“Tidak banyak pembangunan perumahan. Lahan sudah terbatas, tanah pertanian juga sudah tidak ada,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan mencegah alih fungsi lahan yang tersisa, sekaligus mengantisipasi potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan. Meski demikian, Tri menegaskan Pemkot Bekasi akan tetap menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Di Bekasi sendiri lahan perumahan sudah kecil-kecil. Tapi kita lihat nanti perkembangannya. Prinsipnya, kalau itu sudah menjadi ketentuan, pasti akan kita laksanakan,” pungkasnya. (sur)











