RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah yang dihuni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Kota Deltamas, Cikarang Pusat.
Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjaring Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12).
“Benar satu rumah di Cikarang sudah disegel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12).
Budi menyampaikan, KPK masih mendalami secara detail keterkaitan Eddy Sumarman dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK tengah menangani dua klaster dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi. Klaster pertama terkait dugaan suap proyek, sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan.
“Itu juga masih yang didalami oleh tim, apakah ini hanya satu klaster atau dua klaster tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Saat ditanya apakah ada pihak dari Kejari Kabupaten Bekasi yang turut diamankan, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK tengah memeriksa intensif tujuh orang dari total sepuluh orang yang telah diamankan, termasuk Bupati Bekasi.
“Untuk yang Bekasi, sampai dengan saat ini yang diamankan adalah Bupati dan juga para pihak swasta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan hasil proses penyidikan yang masih berjalan.
“Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan seperti apa,” pungkasnya. (cr1)











