RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persimpangan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, masih menjadi titik macet kronis meski pemerintah Kabupaten Bekasi berulang kali mencoba menanganinya. Hingga kini, persoalan yang sudah bertahun-tahun menimpa pengendara belum menemukan solusi tuntas.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, baru-baru ini meninjau kondisi pasar tumpah di kawasan tersebut. Sebagai tindak lanjut, sejumlah OPD “keroyokan”, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP, turun menertibkan pedagang dan mengembalikan fungsi jalan.
Namun, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antar perangkat daerah, sehingga kemacetan yang seharusnya bisa diatasi bertahun-tahun lalu masih menjadi masalah harian.
BACA JUGA: Ganggu Jalan, 500 Pedagang di SGC Bakal Direlokasi Mulai Februari
Ratusan pedagang menempati badan jalan, menyisakan satu lajur bagi kendaraan. Aktivitas perdagangan yang berlangsung hingga malam dan bongkar lapak yang sering molor membuat arus lalu lintas tersendat parah, bahkan di luar jam sibuk. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, volume kendaraan di persimpangan SGC bisa mencapai 5.842 kendaraan per jam pada jam puncak sore hari.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengakui kepadatan di persimpangan SGC. Tingginya volume kendaraan yang melintas kerap terhambat oleh aktivitas di sekitar jalan.
“Memang kan jalannya terdapat aktivitas-aktivitas pedagang sehingga ketika malam dan pagi juga masih padat. Memang perlu penanganan lintas sektor hingga fungsi jalan bisa dikembalikan sebagaimana seharusnya untuk pengendara,” ungkap, Senin (26/1).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data fluktuasi volume kendaraan, arus lalu lintas di persimpangan SGC mencapai 5.842 kendaraan per jam pada jam puncak, yakni pukul 18.00–19.00 WIB.
“Angka tersebut memang terbilang tinggi karena aktivitas pengendara yang melintas juga cukup tinggi dibanding titik lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menegaskan persoalan yang terjadi bukan persoalan pasar. Lokasi tersebut merupakan ruas jalan yang sesuai peruntukannya sebagai fasilitas lalu lintas, namun dalam praktiknya digunakan masyarakat untuk berdagang.
“Persoalan yang terjadi ini bukan persoalan pasar. Lokasi itu merupakan ruas jalan yang sesuai peruntukannya sebagai fasilitas lalu lintas, tetapi dalam praktiknya digunakan masyarakat untuk berdagang,” kata Edi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan terhadap pedagang eksisting, pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan berasal dari Pasar Cikarang, yang saat ini memang dalam kondisi rusak dan membutuhkan revitalisasi.
“Kondisi eksisting yang ada dapat disimpulkan sebagai persoalan daerah yang sudah terjadi bertahun-tahun. Oleh karena itu, jika ingin diselesaikan, diperlukan kerja sama lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Edi, penanganan ketertiban menjadi kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, sementara pengaturan fungsi dan penggunaan jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, sesuai ketentuan dalam Perda Lalu Lintas yang berlaku.
Terpisah, Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, menjelaskan bahwa penataan pasar tumpah dilakukan berdasarkan kewenangan lintas perangkat daerah. Regulasi ketertiban umum diatur melalui peraturan daerah yang menjadi kewenangan Satpol PP.
“Terkait relokasi ke Jalan Tumaritis, sudah ada penunjukan lokasi khusus (lokus). Lokasi sebelumnya di Jalan R.E. Martadinata akan dicabut dan dialihkan ke lokasi baru sesuai usulan Dinas Perdagangan,” kata Helmy.
Ia menyebut, penataan ini melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Peran Bagian Hukum diperlukan untuk memastikan setiap langkah penertiban dan relokasi berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Tujuannya agar setiap tindakan penataan benar secara kewenangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 500 pedagang akan direlokasi ke Jalan Tumaritis. Penataan ini dilakukan tidak hanya untuk ketertiban pedagang, tetapi juga demi kelancaran lalu lintas. Targetnya, Februari bisa terlaksana. (and)











