RADARBEKASI.ID, BEKASI – Deretan petugas gabungan yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, sempat membuat jantung para pengendara berdegup kencang.
Namun, operasi gabungan yang digelar Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi dan instansi terkait kali ini bukan sekadar razia kelengkapan surat kendaraan. Kali ini, petugas hadir dengan pendekatan “jemput bola” untuk mempermudah wajib pajak.
Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat terjaring karena menunggak pajak kendaraan.
Ketidaksiapan mental saat dihentikan petugas pun dirasakan Mansur (55), warga Sukamantri. Saat sedang melintas, mobil Avanza miliknya dihentikan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Bekasi, Dishub, Satpol PP, hingga Subdenpom.
”Nggak sengaja (kena razia), pas kebetulan lewat saya diberhentiin. Sempat kaget, tapi pas dicek memang STNK saya mati satu tahun,” ucap Mansur, Rabu (28/1).
Meski terjaring secara tidak sengaja, Mansur mengaku tidak merasa keberatan. Kesibukan sehari-hari membuatnya sering menunda kunjungan ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Namun, kehadiran mobil Samsat Keliling di lokasi justru memudahkan Mansur melunasi tunggakan pajaknya selama satu tahun sebesar Rp2.493.000.
”Alhamdulillah sangat terbantu. Biasanya saya pakai biro jasa, tapi karena ini ada program di jalan dan bisa langsung bayar di tempat, ya saya bayar. Kalau nggak ada razia begini, mungkin belum perpanjang pajak sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubid Penagihan Bapenda Kabupaten Bekasi, Bambang Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya lebih menekankan edukasi dibandingkan sanksi berat bagi mereka yang menunggak pajak.
”Pengendara yang terjaring operasi kita arahkan kita lihat dulu sudah membayar pajak atau belum. Kalau belum membayar nanti kita berikan notice untuk diurus di Samsat,” ujarnya.
“Notice ini dibawa si wajib pajak untuk diurus ke Samsat, kita tidak menahan STNK. Warga yang tidak bawa BPKB atau uang saat itu, tinggal bawa surat notice tersebut ke kantor Samsat nanti,” jelas Bambang.
Langkah persuasif ini sekaligus untuk mengejar target pendapatan daerah dengan skema bagi hasil 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi. Selain operasi di jalan raya, Bapenda juga melakukan operasi khusus ke perusahaan-perusahaan untuk menyisir angkutan umum dan bus karyawan. Kegiatan ini rutin digelar sebulan sekali.
“Kadang masyarakat kalau tidak ditindak dari sekarang, biasanya ada alasan jauh atau sebagainya. Dengan operasi di lokasi umum, mudah-mudahan kendaraan yang lewat bisa kita tarik. Operasi khusus ke perusahaan fokus pada kendaraan-kendaraan seperti bus karyawan atau angkutan umum,” ujar Bambang.
Selain pajak kendaraan, operasi gabungan ini juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat atau tidak memakai helm. Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, Iptu Kambon, menyebutkan pihaknya melakukan tindakan berupa dua tilang manual dan 10 teguran.
”Dari Satlantas kita menindak apabila tidak dilengkapi surat-surat, mengenakan helm dan lainnya. Kita lakukan penindakan dgn tilang. Yang kita tilang manual ada dua dan 10 tilang teguran,” tutup Kambon. (ris)











