RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insiden terbakarnya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu (1/4/3026) malam. Memicu kritik dari DPRD terhadap tata ruang Kota Bekasi yang dinilai masih semrawut dan belum tertata optimal.
Keberadaan fasilitas berisiko tinggi yang berdampingan dengan permukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 200 meter.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas menilai penataan zona wilayah oleh Pemerintah Kota Bekasi masih tumpang tindih. Ia menyebut insiden ledakan di SPBE milik PT Indogas Andalan sebagai peringatan serius, bahkan disamakan dengan tragedi Depot Pertamina Plumpang.
BACA JUGA: Identitas 17 Korban Ledakan SPBE Cimuning, Camat Mustikajaya Dirikan Posko Bantuan
“Yang lokasinya mepet dengan pemukiman penduduk, memang harus lebih diperjelas lagi terkait zona-zona penataan tata ruang. Baik mana yang menjadi Zona Usaha, mana yang menjadi Zona Pemukiman Warga, dan mana yang menjadi Zona Ruang Terbuka Hijau,” ujar Latu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).
Meski SPBE tersebut disebut telah berdiri lebih dahulu sebelum kawasan permukiman berkembang pesat di Mustikajaya, Latu menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Ia menilai keselamatan warga tetap harus menjadi prioritas melalui penataan ulang wilayah.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendesak agar Pemkot Bekasi segera melakukan klasifikasi ulang terhadap kawasan industri berdasarkan tingkat risikonya.
“Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona yang aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti pola kerja pemerintah yang dinilai cenderung reaktif, yakni baru melakukan evaluasi setelah terjadi bencana. Selain itu, pengawasan sektor minyak dan gas (migas) juga dinilai masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dan baru dievaluasi ketika ada musibah, seperti yang terjadi saat ini. Secara aturan dan ketentuan pendirian usaha minyak dan gas maupun pengawasannya, masih ada yang menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Sehingga ini yang lagi-lagi turut menjadi persoalan,” pungkasnya. (zak)











