RADARBEKASI.ID, BEKASI — Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh peserta, mulai dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pekerja sektor jasa konstruksi (Jakon).
Umumnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tidak selalu sama. Hal ini karena nominal iuran ditentukan berdasarkan jenis program perlindungan yang diikuti serta kategori kepesertaan masing-masing. Setiap program memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari sisi persentase maupun manfaat yang akan diterima, termasuk bagi peserta BPU.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan paket kebijakan ekonomi berupa penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU. Program paket kebijakan ekonomi ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendorong lebih banyak pekerja sektor informal agar terdaftar dan aktif sebagai peserta. Dengan adanya potongan iuran hingga 50 persen, peserta hanya perlu membayar sebagian dari biaya normal sehingga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi lebih terjangkau.
“Melalui program ini, kami berharap para pekerja mandiri dapat terus mendapatkan perlindungan yang optimal tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi,” ujar Indhy Sapaan sehari hari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lainnya yang telah bekerja sama.
Dengan langkah ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko kerja.
“Kami berharap dengan adanya Kebijakan ini dapat disambut positif oleh para pekerja informal, seperti pedagang, ojek online, dan pekerja mandiri lainnya, yang selama ini mengandalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan finansial mereka”, tambah indhy.











