Berita Bekasi Nomor Satu

Motif Paman Bunuh Balita di Jatisampurna, Emosi Diganggu saat Main Mobile Legends

Garis polisi terpasang di lokasi pembunuhan balita berusia 2 tahun 7 bulan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Polisi menetapkan G (18), seorang paman, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya yang masih balita berusia 2 tahun 7 bulan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.

Polisi menyebut tersangka nekat melakukan perbuatannya karena emosi setelah diganggu korban saat sedang bermain gim Mobile Legends. Dalam kondisi marah, tersangka mengambil pisau dari dapur lalu menikam korban berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya telah menetapkan G sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Untuk perkembangan saat ini, yang diduga pelaku telah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5).

Menurut Iqbal, setelah kondisi G mulai sadar usai melukai dirinya sendiri setelah menikam korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif. Meski keterangannya sempat berubah-ubah, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Iqbal menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat korban yang masih balita naik ke punggung tersangka ketika ia sedang bermain gim Mobile Legends.

“Bahwasannya ketika dia bermain gim, korban balita naik ke punggungnya yang mengganggu dia sedang bermain gim (Mobile Legends). Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau,” katanya.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menikam korban. Tikaman pertama disebut mengarah ke kepala korban sebelum dilanjutkan ke bagian tubuh lainnya.

“Hasil visum dari RS Polri, khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” ungkap Iqbal.

Selain mengaku kesal, tersangka juga mengaku mendengar bisikan-bisikan dan ingin cepat bertemu Tuhan.

BACA JUGA: Balita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Jatisampurna

“Pengakuannya selain kesal, dia juga mengakui ada bisikan-bisikan dan ingin cepat ketemu Tuhan,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap kondisi kejiwaan tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, G diduga telah mengalami gangguan kejiwaan sejak masih sekolah dan rutin mengonsumsi obat dari psikiater.

Namun saat kejadian, tersangka disebut sudah dua hari tidak mengonsumsi obat karena keluarganya belum memiliki uang untuk membeli.

“Obatnya tiga kali sehari dikonsumsi. Pada saat kejadian memang sudah dua hari kehabisan obat,” katanya.

Korban diketahui sejak bayi diasuh oleh neneknya. Di kontrakan tempat tinggal terakhir, korban tinggal bertiga bersama nenek dan tersangka. Sang nenek bekerja dari sore hingga malam hari sehingga korban kerap ditinggal berdua dengan pelaku.

Biasanya saat korban rewel, tersangka meminta bantuan kakaknya yang tinggal di lantai dua kontrakan tersebut. Namun pada hari kejadian, tersangka disebut tidak meminta bantuan sama sekali.

Dari hasil pemeriksaan saksi, korban diketahui menangis selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya ditemukan tewas.

“Yang di samping rumah memberikan keterangan mendengar bayi itu menangis kurang lebih dari jam 3 sore sampai magrib,” kata Iqbal.

Polisi menduga penusukan terjadi sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Saat tim identifikasi datang, tubuh korban disebut sudah dalam kondisi kaku. Korban ditemukan meninggal dunia saat ibunya pulang sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Menurut polisi, tersangka sebelumnya sudah beberapa kali mengutarakan keinginan bunuh diri kepada keluarganya.

“Kurang lebih sudah 10 kali menyampaikan ingin bunuh diri. Alasannya karena stres dan memiliki penyakit epilepsi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (rez)