RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses perizinan pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, belum beres. Akibatnya, groundbreaking atau peletakan batu pertama yang dijadwalkan awal Juni mundur ke pertengahan Juni 2026.
Saat ini, proyek pengolahan sampah menjadi energi alternatif hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT Asiana Technologies Lestary disebut telah mencapai progres perizinan sekitar 80 hingga 90 persen.
“Untuk perizinan kira-kira kalau diestimasi sekitar 80-90 persen,” ujar
Kepala Penjualan Domestik dan Internasional PT Asiana Technologies Lestary, Boris Evan, Rabu (3/6).
Kendati demikian, ketatnya proses administrasi memaksa jadwal yang sedianya dicanangkan pada awal Juni bergeser beberapa minggu.
“Kita memang mengejar target awal Juni harus groundbreaking, tapi karena PKS masih dalam proses penandatanganan jadi kita targetkan nanti di pertengahan Juni ini groundbreaking,” kata Boris.
Menurutnya, pergeseran jadwal dinilai wajar mengingat kompleksitas izin yang harus dipenuhi secara paralel. Ia merinci, izin Peil Banjir saat ini telah mengantongi persetujuan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) setelah pengukuran lapangan dilakukan langsung di lokasi lahan TPA Burangkeng pekan lalu.
Sementara itu, pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang masih mensyaratkan adanya ikatan hukum baru berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa lahan.
“Mudah-mudahan minggu ini ya, kalau bisa dirampungkan agar kita bisa urus PBG dan kita bisa bayar sewa lahannya,” katanya.
Di sisi lain, proyek ini tidak sepi dari pengawasan publik. Isu ketidaksesuaian pemanfaatan lahan sempat mencuat melalui sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menanggapi hal itu, Boris menjelaskan kronologi penentuan luas area kerja sama. Awalnya, PT Asiana mengajukan kebutuhan lahan seluas 5.000 meter persegi atau setara 1,5 hektare kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh dinas terkait, luas lahan yang tersedia hanya 4.744 meter persegi. Luasan tersebut kemudian disepakati untuk digunakan dalam operasional pengelolaan sampah.
“Itu yang kita setujui sebagai pengelolaan sampah,” tutur Boris.
Boris menyebut hasil uji sondir (soil test) kekuatan daya dukung tanah di tiga titik lokasi TPA beserta dokumen Detail Engineering Design (DED) akan rampung pekan ini. Dokumen tersebut akan diunggah sebagai syarat final penerbitan PBG, disusul agenda sosialisasi resmi bersama pemerintah desa terkait sebelum dimulainya konstruksi sipil.
“Hasilnya akan keluar di minggu ini sambil kita menyusun DED minggu ini juga. Mudah-mudahan rampung agar kemudian kita bisa lakukan proses izin PBG itu sebagai salah satu syaratnya adalah kita harus upload DED,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan seluruh langkah fisik di lapangan harus mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang sah.
Saat ditanya soal legalitas pemanfaatan lahan, Saeful mengklaim dokumen pengikat sudah diterbitkan.
“Ada di SPKS nya, ada poin terkait soal pemanfaatan lahan berapa banyak,” katanya
Meski demikian, pihaknya menolak adanya pembangunan fisik sebelum seluruh dokumen perizinan dikantongi PT Asiana. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir yang masih menggunakan sistem open dumping di seluruh Indonesia.
“Kita kepengen sesuai aturan aja. Kita bangun buru-buru tapi izinnya belum dikerjain salah juga. Lebih baik izinnya dikelarin dulu, baru bangun,” tegasnya.(ris)











