RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap yayasan-yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Saat ini, Kejagung tengah menginventarisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi secara melawan hukum dengan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
”Kami akan koordinasi dengan BGN, karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan (pengelola SPPG Dadan dan anak buahnya) yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di gedung Kejagung, Rabu (3/6) malam.
Syarief menjelaskan sebagaimana aturan yang berlaku, semestinya yayasan yang bermitra dengan BGN untuk mengoperasikan SPPG sejatinya wajib memenuhi persyaratan yang ketat. Namun, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN tersebut terindikasi tidak layak, bahkan tidak memenuhi kriteria untuk bermitra dengan BGN.
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Lebih jauh, ia menyebut dalam melakukan aksinya para petinggi BGN tersebut sengaja menyamarkan keterlibatan mereka. Nama para tersangka memang sengaja tidak dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen resmi yayasan-yayasan mitra yang terafiliasi. Namun meski begitu, yayasan-yayasan itu tetap berada di bawah kendali Dadan dan Wakilnya.
”Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik (tersangka) ya, milik melalui orang lain. Itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” pungkasnya. (zak)









