RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap SLK (42), mantan pegawai outsourcing di salah satu bank BUMN di Kota Bekasi. Saat masih bekerja sebagai sales kredit, ia diduga menipu seorang nasabah.
Korban berinisial HKS (73), seorang perempuan lanjut usia, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan sejak Oktober 2021 di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan tersangka memanfaatkan posisinya saat bekerja sebagai sales kredit bank untuk memperoleh kepercayaan korban.
Menurutnya, setelah mengetahui korban memiliki dana dan ingin mengikuti program asuransi resmi, tersangka justru menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan kepada nasabah lain dengan iming-iming keuntungan (fee) sebesar 10 persen yang diklaim akan dibayarkan dalam waktu satu hingga tiga bulan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tega menyasar warga senior atau lansia. Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbullah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp1.020.000.000,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Lobi Mapolres, Jumat (26/6).
Namun, setelah jatuh tempo, korban tidak menerima pengembalian dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan. Hasil penyelidikan polisi menyebut pihak bank tidak memiliki program dana talangan seperti yang ditawarkan tersangka. Dugaan penipuan itu, kata polisi, di luar pengetahuan kedinasan
Menurut Kusumo, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku uang milik korban telah habis digunakan untuk membayar utang pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan untuk gali lubang tutup lubang membayar utang pribadinya, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya,” tuturnya.
Polisi menyebut tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya setelah dugaan perbuatannya diketahui oleh pihak bank.
Kusumo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau program yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran.
“Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi,” ucap Kapolres.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bundel rekening koran dari beberapa bank dan salinan percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, SLK dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara selama empat tahun. (oke)











