RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta perusahaan pemilik truk pengangkut ekskavator yang menyebabkan kerusakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait tanggung jawab perusahaan pemilik truk.
“Kita tadi pagi dapat info langsung kita koordinasi, kita minta untuk ditahan dulu supaya tanggungjawab nanti perusahaannya,” ungkapnya, Kamis (1/10/2026).
BACA JUGA: JPO Jalan Sudirman Rusak Gara-gara Truk Bawa Ekskavator Nyangkut
Menurut Idi, berdasarkan pengalaman kejadian serupa, perusahaan pemilik truk bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan. Ia menyebut ketinggian truk atau muatan tidak memenuhi standar, sementara JPO telah dibangun sesuai ketentuan.
“Karena kan tidak standar truknya, jadi kita mintakan tanggungjawab,” ucapnya.
Untuk sementara, warga diimbau tidak menggunakan JPO tersebut untuk menyeberangi Jalan Jenderal Sudirman karena kondisinya dinilai berbahaya. (sur)











