Berita Bekasi Nomor Satu

Lurah Jaticempaka Jamin Pengurusan Adminduk Tidak Ribet

Lurah Jaticempaka, Edi Djunaedi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, tak perlu jauh-jauh mengurus sejumlah dokumen administrasi kependudukan.

Kelurahan membuka layanan untuk memangkas kerumitan pengurusan dokumen, sekaligus memastikan seluruh layanan diberikan gratis.

Lurah Jaticempaka, Edi Djunaedi, mengatakan warga dapat mengajukan sejumlah dokumen kependudukan langsung di kantor kelurahan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Kita di kelurahan siap membantu dan melayani pembuatan dokumen penting yang warga ajukan,” kata Edi.

Salah satunya akta kelahiran. Untuk bayi berusia 0-60 hari, pengurusan dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan. Sedangkan pengajuan akta kelahiran untuk usia di atas 60 hari dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Ketentuan serupa berlaku untuk akta kematian. Pelaporan kematian yang dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari dapat diproses di kelurahan. Jika telah melewati batas tersebut, warga harus mengurusnya melalui MPP atau Disdukcapil Kota Bekasi.

Untuk layanan surat kematian, kelurahan melayani warga pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Kelurahan juga melayani pembuatan surat keterangan ahli waris. Warga diminta menyiapkan persyaratan, antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), akta kematian, serta dokumen pendukung lainnya sebelum datang ke kelurahan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat.

Edi menegaskan pelayanan administrasi kependudukan diberikan tanpa diskriminasi. Kelurahan juga memastikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kita berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, informasi yang jelas dan terbuka, serta gratis tanpa biaya,” tandasnya.(pay)