Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Kota Bekasi Siapkan Juru Sita Kejar Piutang Pajak

Sejumlah 12 aparatur dilantik menjadi juru sita pajak daerah, Senin (5/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mulai memperkuat penanganan piutang pajak daerah dengan menyiapkan juru sita. Sebanyak 12 aparatur telah memperoleh sertifikasi dan dilantik sebagai juru sita pajak daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan pengangkatan 12 juru sita tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bekasi. Langkah ini untuk memperkuat penagihan piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Dari total 25 aparatur yang dipersiapkan menjadi juru sita, sebanyak 12 orang telah dilantik. Sisanya akan dilantik setelah memperoleh sertifikasi.

“Ini pelantikan awal, mungkin nanti ada gelombang kedua dan berikutnya,” ucapnya, Senin (5/10/2026).

Agustinus menjelaskan, keberadaan juru sita bukan sekadar untuk melakukan penagihan pajak. Mereka bertugas untuk menegakkan hukum fiskal. Namun demikian, pelaksanaan tugas dilakukan sesuai prosedur yang berlaku mulai dari surat pemberitahuan.

“Kalau juru sita turun, berarti prosesnya sudah masuk dalam penegakan hukum atau Law Enforcement,” ungkapnya.

Saat ini, Bapenda Kota Bekasi masih melakukan klasifikasi wajib pajak yang akan disasar juru sita. Setidaknya pada tahap awal, terdapat dua atau tiga wajib pajak yang akan dieksekusi oleh juru sita.

“Bulan ini ada dua atau tiga yang akan kita lakukan eksekusi, juru sita nanti akan turun,” tambahnya.

Penentuan sasaran juru sita tidak hanya berdasarkan nilai piutang. Bapenda juga mempertimbangkan kemampuan wajib pajak hingga kepatuhan terhadap skenario pembayaran yang telah disepakati. (sur)