Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh Aktivis Ermanto Usman Divonis 18 Tahun Penjara

Sudirman alias Yuda divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mantan aktivis Ermanto Usman (65). Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (5/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terdakwa Sudirman alias Yuda divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan aktivis buruh Ermanto Usman (65). Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (5/10/2026).

Majelis hakim yang diketuai Fauziah Hanum Harahap menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang didahului atau diikuti tindak pidana lain. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bekasi, Abdul Hakim, mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Kalau untuk dari terdakwa, tadi kami sudah sampaikan bagaimana untuk terdakwanya sendiri pun menerima untuk putusan tersebut,” kata Abdul di PN Bekasi.

“Tidak ada banding-banding,” lanjutnya.

Sementara terkait sikap JPU, Abdul menyebut jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kalau untuk JPU sendiri, masih mikir-mikir sih,” ujarnya.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 363/Pid.B/2026/PN Bks. Sudirman dinyatakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Ermanto di Kompleks Prima Lingkar Asri Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman di Jatibening

Sudirman masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela. Saat itu, ia membawa linggis, pisau, dan gunting. Di dalam rumah, Sudirman memukul Ermanto dan istrinya, Pasmilawati, menggunakan linggis.

Ermanto kemudian meninggal dunia akibat mengalami kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Sementara Pasmilawati mengalami luka berat di bagian kepala hingga mengalami amnesia.

Dalam aksinya, Sudirman juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop Asus, iPhone 13, Samsung Z Flip 6, gelang emas 17 gram, uang tunai, dan tas.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa Ermanto, menyebabkan luka berat terhadap Pasmilawati, serta menikmati hasil kejahatan sebagai hal yang memberatkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan mengakui kesalahannya di persidangan. Sudirman tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. (rez)