Berita Bekasi Nomor Satu

Pengangguran Tinggi, Pemkab Bekasi Usul Tiga Poin di RUU Kawasan Industri

ILUSTRASI: Foto udara sejumlah perusahan di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Kabupaten Bekasi punya ribuan pabrik, tetapi persoalan pengangguran belum juga tuntas. Di tengah geliat investasi dan industri, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di level 8,78 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi mencatat TPT pada 2025 mencapai 8,82 persen dan turun tipis menjadi 8,78 persen pada 2026. Namun, jumlah warga yang menganggur tetap besar seiring bertambahnya angkatan kerja baru.

Kondisi itu terjadi ketika industri cenderung menahan perekrutan akibat dinamika ekonomi global dan efisiensi. Minimnya pembukaan lapangan kerja formal, khususnya di sektor manufaktur, membuat penyerapan tenaga kerja lokal belum sebanding dengan pertumbuhan industri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, besarnya aktivitas industri belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Ini harus menjadi perhatian bersama karena aktivitas industri di Kabupaten Bekasi sangat besar, namun persoalan pengangguran masih belum terselesaikan. Angka pengangguran di daerah kita saat ini berada di kisaran 8,78 persen atau setara dengan 143.006 jiwa,” ujar Endin, baru-baru ini.

Kabupaten Bekasi, kata dia, memiliki lebih dari 11 ribu perusahaan yang tersebar di 12 kawasan industri. Karena itu, pemkab mendorong penyiapan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) terpadu di kawasan industri.

“BLK dibuat langsung di kawasan industri sehingga dampaknya bisa dirasakan nyata oleh warga sekitar. Upaya ini membutuhkan sinergi serta kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan para pengelola kawasan industri,” katanya.

Selain BLK terpadu, Pemkab Bekasi menyampaikan dua usulan lain melalui Panitia Kerja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI. Salahsatunya meminta kewenangan lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menangani pencemaran lingkungan di kawasan industri.

Pemkab juga mengusulkan skema bagi hasil dari aktivitas investasi. Skema itu dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai penanganan dampak pembangunan industri. (ris)