Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik Ruko di PML Bekasi Jadi Tempat Ibadah Dimediasi, Sepakat Bangun Komunikasi

Sejumlah pihak foto bersama usai media soal polemik rencana pemanfaatan bangunan ruko di lingkungan RT 005 RW 002, Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Blok A 1 No 11 dan No 14, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai tempat ibadah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik rencana pemanfaatan bangunan ruko di lingkungan RT 005 RW 002, Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Blok A 1 No 11 dan No 14, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai tempat ibadah, akhirnya dimediasi. Dalam pertemuan, warga yang sebelumnya keberatan dan menolak meminta pihak pendeta lebih dulu membangun komunikasi dengan lingkungan sebelum melanjutkan kegiatan peribadatan.

Mediasi mempertemukan warga PML, pengurus RT dan RW, serta pihak pendeta di Kantor Kelurahan Jakasetia, Rabu (7/10/2026). Pertemuan turut dihadiri Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Kepala FKUB Kota Bekasi Abdul Manan, Lurah Jakasetia Awis Subianto, anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Kemenag, serta tokoh agama.

Lurah Jakasetia, Awis Subianto, mengatakan tidak adanya komunikasi sejak awal menjadi salahsatu pemicu warga merasa keberatan dan penolakan pemanfaatan ruko sebagai tempat ibadah.

“Dalam pertemuan tadi, terungkap bahwa awalnya memang dari pihak pendeta tidak ada koordinasi sama sekali dengan warga maupun RT dan RW di lingkungan,” kata Awis.

Menurut dia, warga menyampaikan keberatan karena proses komunikasi dan sosialisasi dengan lingkungan belum ditempuh. Karena itu, pihak pendeta diminta mengulang proses dari awal dengan membangun komunikasi bersama warga serta pengurus RT dan RW.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/10/06/rencana-pemanfaatan-ruko-di-pml-bekasi-jadi-tempat-ibadah-ditolak-warga/

“Disepakati bahwa pihak pendeta ini akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga dan RT RW di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Awis menegaskan, pemerintah kelurahan tidak mengarahkan penyelesaian persoalan tersebut pada pelarangan kegiatan ibadah. Seluruh pihak diminta menghormati hak beragama sekaligus menempuh prosedur dan membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar.

“Intinya, pemerintah mengarahkan untuk menempuh jalur yang benar. Pendeta harus menempuh jalurnya. Perizinan dari warga sekitar harus diurus dulu sebagai hal yang paling dasar,” katanya.

Ia menyebut miskomunikasi menjadi salah satu persoalan yang memicu polemik tersebut. Karena itu, kelurahan mendorong komunikasi dibangun sejak awal agar rencana kegiatan ibadah dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan.

“Kita minta tolong agar dibangun komunikasi yang baik. Pemerintah tinggal menunggu kelanjutan dari pihak pendeta agar proses dan prosedurnya ditempuh sesuai ketentuan,” tandasnya. (pay)