Berita Bekasi Nomor Satu

Tinggal Tak Sesuai Alamat, Empat WN Pakistan Dideportasi dari Bekasi

DEPORTASI: Empat WN Pakistan saat diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat warga negara (WN) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi setelah ditemukan tinggal tidak sesuai alamat dalam izin tinggal dan diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan mereka, tetapi juga aktivitas yang dijalankan.

“Setiap orang asing wajib memberikan data yang benar serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya,” ujar Anggi.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor, termasuk perusahaan penjaminnya, akan terus diperkuat. Informasi dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor maupun perusahaan penjaminnya dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk menjaga tertib keimigrasian,” katanya.

Keempat WN Pakistan berinisial AS, MS, JH, dan HUH diamankan petugas pada 14 September 2026 setelah adanya aduan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

Mereka ditemukan berada di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan alamat tempat tinggal mereka berbeda dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggal.

Petugas juga memeriksa perusahaan yang menjadi penjamin ITAS Investor dan menemukan perusahaan tersebut menggunakan fasilitas virtual office, namun tidak ditemukan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut.

Keempatnya kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan, pada 19 September 2026. (rez)