RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mencari pekerjaan seharusnya menjadi jalan keluar dari persoalan ekonomi. Namun bagi sebagian warga Bekasi, pintu menuju dunia kerja justru bisa menjadi pintu masuk kerugian. Modus penipuan berkedok lowongan kerja masih menghantui pencari kerja, bahkan sebelum mereka resmi menjadi pekerja.
Kerugian yang dialami pencari kerja tak selalu kecil. Uang deposit, biaya administrasi, hingga sejumlah pungutan dapat lenyap ketika lowongan yang ditawarkan ternyata tidak jelas keberadaannya. Kondisi ini memperlihatkan satu persoalan serius: perlindungan ketenagakerjaan tidak cukup dimulai ketika seseorang sudah bekerja, tetapi harus hadir sejak seseorang mencari pekerjaan.
Kasus terbaru diungkap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi setelah mendampingi seorang pencari kerja pada akhir September lalu. Pemuda berinisial IN, 25, diduga menjadi korban penipuan bermodus lowongan pekerjaan di wilayah Bekasi Timur pada Juni 2026.
IN disebut mendapat informasi mengenai pekerjaan dan diminta mengikuti proses yang dijanjikan sebagai bagian dari perekrutan. Namun, setelah menjalani proses tersebut, kepastian mengenai status pekerjaannya tak kunjung diperoleh.
Persoalan semakin rumit ketika perusahaan yang dituju mengaku tidak mengetahui atau mengenal personalia dari perusahaan penyalur kerja yang sebelumnya meminta IN datang membawa lamaran. Sementara uang deposit yang telah diberikan IN disebut belum dikembalikan.
BACA JUGA – Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas Diwacanakan Berlaku Lagi, Menteri Mu’ti: Kalau Disetujui, Kami Mulai 2027
Kasus tersebut menjadi alarm bahwa informasi lowongan kerja tidak semestinya dibiarkan bergerak tanpa pengawasan. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat mendapatkan pekerjaan, celah tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang menawarkan harapan kerja dengan imbalan uang.
Mantan Ketua DPC GMNI Kota Bekasi Christianto Manurung mengatakan, persoalan perlindungan pencari kerja bukan kali pertama mereka temui. Sebelumnya, GMNI Bekasi juga pernah mengadvokasi persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan hingga akhirnya dokumen tersebut diambil langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
“Sekarang lagi-lagi terjadi, ini kan artinya selain daripada regulasi yang baru, juga harus ada pengawasan yang lebih optimal,” kata Christianto, Selasa (6/10).
Menurut dia, lemahnya pengawasan menjadi salah satu celah munculnya berbagai persoalan ketenagakerjaan. Regulasi yang menjanjikan perlindungan terhadap pekerja dan pencari kerja akan kehilangan daya jika tidak diikuti sistem pengawasan yang mampu bergerak cepat ketika terjadi pelanggaran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, maupun penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Namun, bagi Christianto, aturan yang berpihak kepada pencari kerja harus memiliki pengawasan sebagai “tubuh” yang menjalankannya.
“Undang-undang ketenagakerjaan ini rohnya sudah bagus, spirit keberpihakan terhadap buruh. Tapi tubuh dari roh ini apa? Apakah Kemenaker secara langsung, atau Disnaker di tiap daerah, atau ada lembaga khusus yang akhirnya melakukan integrasi terhadap lembaga penyalur kerja ataupun perusahaan yang sedang open rekrutmen tenaga kerja?” ujarnya.
Dia menilai hingga kini belum terlihat lembaga independen yang secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses ketenagakerjaan, khususnya sejak tahap pencarian dan penempatan kerja.
Di sisi lain, pengawasan di daerah juga menghadapi persoalan kewenangan. Disnaker daerah dinilai tidak selalu dapat bertindak langsung dan dalam kondisi tertentu harus berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Padahal, perlindungan pencari kerja menjadi semakin penting ketika pemerintah mendorong sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan sejumlah arah penguatan perlindungan, antara lain jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.
Penguatan juga diarahkan pada keterbukaan informasi pasar kerja, kepastian hukum bagi peserta pemagangan, prinsip objektivitas dan transparansi dalam penempatan tenaga kerja, hingga transformasi pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Aturan tersebut juga mencakup larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Artinya, perlindungan tidak hanya berbicara mengenai upah setelah seseorang bekerja, tetapi juga menyentuh proses sebelum seseorang mendapatkan pekerjaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota dan Kabupaten Bekasi Purwadi menilai penguatan regulasi menjadi perkembangan penting bagi pekerja. Namun, dia mengingatkan persoalan terbesar justru berada pada pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai UU-nya sudah diperbaiki, tetapi di lapangan teman-teman tidak ada perbaikan sistem. Yang paling kunci adalah di pengawasan, bagaimana pemerintah bisa mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing,” ungkap Purwadi.
Menurut dia, pengawasan harus mencakup seluruh ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga larangan perusahaan menahan ijazah.
Kota dan Kabupaten Bekasi sendiri berada dalam wilayah pengawasan ketenagakerjaan Jabar II dengan kantor pengawas berada di wilayah Kabupaten Karawang. Kondisi tersebut, menurut Purwadi, perlu diimbangi penguatan sumber daya manusia agar pengawasan tidak berhenti pada aturan administratif.
“Terakhir nanti bagaimana kita dorong dari pemerintah daerah, baik dinas tenaga kerja masing-masing kota/kabupaten maupun di provinsi, terkait dengan pengawasan,” ujarnya.(sur)











