Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Perampok yang Lukai Istri Bos Besi Tua di Cikarang

Polisi menangkap Amsor Sahrudin, terduga pelaku perampokan sadis terhadap Miskiyah (42), istri Selawi (46), pengusaha jual beli besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap Amsor Sahrudin, terduga pelaku perampokan sadis terhadap Miskiyah (42), istri Selawi (46), pengusaha jual beli besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Amsor ditangkap kurang dari 24 jam setelah perampokan pada Selasa (6/10/2026) malam. Buruh harian lepas itu diamankan di rumah kerabatnya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, mengatakan aksi nekat tersangka tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan utang. Sebelum beraksi, tersangka disebut telah mengamati situasi rumah korban.

“Motif pelaku karena masalah ekonomi. Pelaku terlilit utang. Pelaku akhirnya nekat, sudah berencana, sudah memantau situasi,” ujar Noach, Kamis (8/10/2026).

Tersangka diketahui pernah beberapa kali menjual barang bekas kepada korban. Hubungan tersebut membuat tersangka disebut sudah mengenal situasi rumah korban.

“Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan informasi sudah beberapa kali menjual. Jadi pelaku sudah sering datang ke rumah,” terangnya.

BACA JUGA: Bos Besi Tua di Cikarang Temukan Istri Bersimbah Darah, Uang Rp100 Juta Raib

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Noach, tersangka menyusup ke rumah korban. Ia diduga menyerang Miskiyah menggunakan tangan kosong dan tendangan, kemudian menghantamkan meja belajar anak serta setrika pakaian ke arah kepala korban.

Tersangka kemudian mengambil pisau dapur untuk melukai korban. Setelah pisau pertama bengkok, tersangka mengambil pisau kedua dan ketiga. Korban mengalami luka di bagian perut kanan, punggung kiri, bawah leher, hingga lengan.

“Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentral Medika. Masih dalam perawatan karena lukanya cukup parah,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, tersangka membawa uang tunai Rp11 juta. Sebanyak Rp2 juta di antaranya telah digunakan. Noach juga meluruskan informasi mengenai nilai kerugian korban yang sebelumnya disebut mencapai Rp100 juta.

“Kerugian Rp11 juta. Jadi awalnya diinformasikan Rp100 juta, setelah kita melakukan pengecekan, Rp100 juta itu dihitung dengan ada tambahan emas. Namun emas saat itu tidak diambil, emas sudah diambil kembali sama pemilik,” ujar Noah.

Usai beraksi, tersangka sempat melarikan diri ke kawasan industri Cikarang Utara dan tempat kerjanya. Karena merasa keberadaannya mulai diketahui petugas, tersangka kemudian berpindah ke rumah kerabatnya di Pebayuran sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran. Tim opsional mengejar ke Pebayuran. Tepatnya pukul 18.00 Wib sore berhasil diamankan. Jadi tidak sampai sehari, tim opsnal kita sudah berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu meja belajar anak, satu unit setrika, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9 juta.

Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ris)