RADARBEKASI.ID, BEKASI — Wacana kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai belum tentu menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan justru lebih menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Guru Besar bidang Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Tuti Budirahayu, mengatakan, gagasan pembebasan biaya kuliah patut diapresiasi apabila menjadi instrumen pemerataan pendidikan tinggi. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi mahasiswa agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil.
“Gagasan kuliah gratis dapat menjadi instrumen pemerataan yang dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini paling tidak beruntung mengakses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Tuti, Minggu (11/10/2026), dikutip Jawa Pos.
Menurutnya, kebijakan kuliah gratis yang diterapkan secara merata tanpa klasifikasi penerima berpotensi menimbulkan persoalan baru. Mahasiswa dari keluarga mampu bisa memperoleh manfaat yang sama, bahkan lebih besar, dibandingkan mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang menghadapi berbagai keterbatasan untuk mengakses pendidikan tinggi.
“Bisa diprediksi, mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial akan lebih diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Sebaliknya, bagi mahasiswa dari keluarga kelas bawah, kondisinya mungkin akan sama saja. Artinya, pendidikan tinggi gratis tidak dapat menyelesaikan persoalan ketimpangan,” tegasnya.
Prof. Tuti juga mengingatkan bahwa persoalan biaya pendidikan tidak sesederhana menghapus uang kuliah. Berkaca pada pelaksanaan sekolah gratis di jenjang SD hingga SMA, kebutuhan operasional perguruan tinggi jauh lebih kompleks karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari jumlah mahasiswa hingga biaya hidup.
Karena itu, pembebasan biaya kuliah belum tentu menghilangkan seluruh beban yang harus ditanggung mahasiswa.
Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan tiga langkah apabila kebijakan kuliah gratis benar-benar direalisasikan. Pertama, memperbaiki pemerataan kualitas pendidikan dasar hingga menengah, termasuk sarana dan prasarana sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Langkah ini dinilai penting agar kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi tidak hanya terbuka bagi siswa yang berasal dari sekolah berkualitas.
Kedua, memperluas skema beasiswa dan subsidi yang tepat sasaran melalui pendanaan publik (*public funding*), terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, menggabungkan prinsip kesetaraan (*equality*) dan keadilan (*equity*) dalam kebijakan pendidikan, sehingga setiap mahasiswa memiliki hak yang sama sekaligus memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.
“Kesetaraan memastikan hak pendidikan yang sama bagi semua mahasiswa, sedangkan keadilan memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar mahasiswa kurang beruntung dapat mencapai kualitas lulusan yang setara,” ucap Prof Tuti. (jpc)











