Berita Bekasi Nomor Satu

Menkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara. FOTO: DERY RIDWANSYAH/JAWA POS.COM

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Suahasil meminta K/L memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan.

Penghematan tersebut berlaku untuk kelompok akun 524 dan akun 525115, dengan memperhitungkan anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.

“Melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment),” bunyi surat itu.

Selanjutnya, pagu perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran terkait kebijakan tersebut kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penajaman belanja K/L yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat terbarunya, Suahasil menegaskan bahwa APBN telah memasuki penghujung tahun anggaran sehingga optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran perlu terus dijaga.

Selain itu, kualitas belanja atau spending better harus tetap diperhatikan dengan memprioritaskan pencapaian keluaran program yang menjadi prioritas Presiden.

Pelaksanaan kebijakan tersebut juga harus menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Suahasil menekankan bahwa langkah penghematan tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain membatasi perjalanan dinas, K/L diminta menunda belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan. Belanja tersebut antara lain pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor.

Surat itu juga menetapkan batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran reguler pada 23 Oktober 2026.

Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026.

“Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan, jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sudarto mengatakan, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus, dan penajaman belanja pun tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya. (jpc)