RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie memasuki tahapan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terbaru, pihak Anthony selaku tergugat telah menyerahkan jawaban atas gugatan cerai yang diajukan sang aktris.
Perkara rumah tangga pasangan selebritas tersebut kini berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak penggugat.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan bahwa agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat telah dilaksanakan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.
Dengan mekanisme tersebut, proses persidangan tidak mengharuskan kedua pihak maupun kuasa hukum mereka hadir secara langsung di ruang sidang. Agenda yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) itu diproses secara elektronik sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan.
Richard menjelaskan, penggunaan sistem e-Court berlaku untuk sejumlah tahapan dalam perkara tersebut, termasuk penyampaian jawaban, kesimpulan, hingga putusan.
“Cuma e-Court, ya. Jadi untuk perlu teman-teman media tahu, untuk namanya acara jawab-jinawab, kesimpulan, dan putusan, kita by e-Court. Tidak, tidak sidang fisik seperti ini,” kata Richard Edwin Basoeki.
Setelah jawaban dari pihak Anthony Xie diterima dan diverifikasi oleh majelis hakim, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari pihak Audi Marissa.
Replik merupakan tanggapan penggugat terhadap jawaban yang sebelumnya disampaikan oleh tergugat. Dalam tahapan ini, Audi sebagai pihak penggugat memiliki kesempatan untuk memberikan respons terhadap poin-poin yang diajukan oleh pihak Anthony.
Richard menyampaikan bahwa agenda penyampaian replik telah dijadwalkan pada pekan berikutnya, tepatnya Selasa (20/10/2026). Seperti tahapan sebelumnya, proses tersebut juga akan dilakukan melalui sistem peradilan elektronik.
“By e-Court. By e-Court tanggal 20 Oktober, kita agendakan kembali untuk replik,” tegas Richard.
Dengan demikian, proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie masih akan berlanjut melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Di tengah perkembangan proses perceraian tersebut, muncul pertanyaan mengenai isi jawaban yang disampaikan pihak Anthony Xie. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pembahasan mengenai pembagian harta bersama atau harta gana-gini.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi jawaban tergugat. Richard menegaskan bahwa perkara perkawinan tersebut diperiksa secara tertutup sehingga informasi terperinci mengenai isi persidangan tidak dapat disampaikan kepada publik secara bebas.
Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai materi gugatan maupun jawaban dari masing-masing pihak dikonfirmasi melalui kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
“Wah, itulah yang saya enggak tahu. Soalnya kan tertutup banget kan, sidangnya kan tertutup. Nanti mungkin detailnya lewat kuasa masing-masing,” pungkasnya.
Ketentuan persidangan tertutup tersebut membuat sejumlah detail mengenai proses perceraian Audi dan Anthony belum dapat diketahui secara luas. Publik pun masih harus menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak yang terlibat apabila terdapat informasi tambahan mengenai perkembangan perkara mereka.
Selain menjelaskan perkembangan agenda persidangan, Richard juga memberikan keterangan mengenai kabar yang beredar terkait kemungkinan perubahan gugatan, khususnya mengenai persoalan hak asuh anak.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen perubahan gugatan yang diterima oleh majelis hakim. Dengan demikian, rumor mengenai perbaikan gugatan hak asuh anak tersebut belum tercermin dalam dokumen baru yang masuk ke pengadilan.
Meski demikian, proses persidangan masih berjalan dan kedua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi masing-masing sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie selanjutnya akan memasuki agenda replik pada 20 Oktober 2026 melalui sistem e-Court. Setelah tahapan tersebut, proses persidangan akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh majelis hakim.
Hingga kini, isi jawaban tergugat, kemungkinan pembahasan harta bersama, serta perkembangan lebih lanjut mengenai hak asuh anak belum diungkapkan secara terperinci oleh pihak pengadilan. Perkembangan berikutnya masih menunggu proses persidangan dan keterangan resmi dari pihak terkait. (mna)











