RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama mantan anggota Cherrybelle tersebut. Kabar yang mencuat melalui narasi rekaman suara di media sosial itu dengan tegas dibantah oleh pihak Sarwendah.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh dasar yang kuat. Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan psikologis terbaru terhadap anak-anak Sarwendah sebagai salah satu aspek penting dalam merespons isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Chris menilai, untuk memastikan kondisi psikologis anak sekaligus menilai dugaan kekerasan yang dituduhkan, keterangan dari tenaga profesional yang melakukan pemeriksaan harus menjadi perhatian utama.
“Kalau narasi yang seperti itu sudah terbantahkan dengan hasil psikologis terbaru. Jadi kalau kita bicara terkait dengan ada dugaan kekerasan terhadap anak, yang pantas berbicara adalah psikolog yang memeriksa anak,” ujar Chris, dikutip dari okezone.com pada Kamis (15/10).
Menurut Chris, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menanggapi tuduhan yang beredar di masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin terburu-buru memberikan komentar lebih jauh mengenai rekaman suara yang menjadi sumber munculnya isu tersebut.
Kuasa Hukum Pastikan Kondisi Anak Sarwendah Baik
Chris menjelaskan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah memastikan kondisi anak-anak Sarwendah tetap terjaga, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis.
Ia menyebut perkembangan anak-anak Sarwendah sejauh ini berjalan dengan baik. Karena itu, menurutnya, kondisi aktual anak-anak perlu menjadi perhatian dibandingkan spekulasi yang berkembang di media sosial.
“Yang terpenting, psikologi anak saat ini tidak ada masalah, ya. Itu yang terpenting. Karena sekarang bisa dilihat anak-anak juga tumbuh kembangnya cukup baik, psikologinya tidak ada masalah, fisiknya juga tidak ada masalah. Jadi kami rasa kurang relevan lah,” sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih berjalan. Tim kuasa hukum Sarwendah berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang digunakan dalam persidangan didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Chris juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terbaru yang dilakukan terhadap anak-anak Sarwendah.
“Sekalipun ada (isu tersebut), kami pastikan bahwa kami sudah punya hasil psikolog yang terbaru yang memang memeriksa terkait anak dan kami pastikan tidak ada KDRT terhadap anak, ya,” tegasnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut merupakan keterangan dari pihak Sarwendah. Penilaian mengenai bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Libatkan Psikolog Forensik Independen untuk Persidangan Hak Asuh
Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara hak asuh anak, tim kuasa hukum Sarwendah juga melibatkan psikolog forensik independen dari rumah sakit.
Chris menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian profesional mengenai kondisi anak-anak. Pihaknya memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun.
Keterangan dari psikolog forensik tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan, terutama dalam kaitannya dengan kondisi psikologis anak-anak.
BACA JUGA:Raline Shah Resmi Mundur dari Komdigi, Ternyata Ini Alasan di Balik Keputusannya!
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Sarwendah memilih menggunakan hasil pemeriksaan profesional untuk menanggapi tuduhan yang berkembang, alih-alih hanya mengandalkan bantahan melalui pernyataan publik.
Di sisi lain, persoalan yang menyangkut anak membutuhkan perhatian khusus agar informasi yang belum terverifikasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis maupun privasi mereka.
Sarwendah Absen dalam Sidang Hak Asuh Anak
Sementara itu, Sarwendah tidak terlihat hadir secara langsung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2026).
Kuasa hukum lainnya, Abraham Simon, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan menjadi persoalan karena agenda sidang masih berada pada tahap pembuktian dokumen.
Menurut Simon, persidangan kali ini lebih berfokus pada pemeriksaan dan verifikasi alat bukti surat yang diajukan oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, peran tim kuasa hukum dinilai lebih dibutuhkan untuk memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal,” jelas Simon.
Dengan agenda yang masih berfokus pada pemeriksaan dokumen, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Tim Hukum Sarwendah Siapkan Langkah untuk Sejumlah Perkara
Selain menangani persoalan hak asuh anak, tim kuasa hukum Sarwendah juga telah membagi tugas untuk menghadapi sejumlah persoalan hukum lainnya.
Perkara yang turut menjadi perhatian meliputi sengketa harta gono-gini hingga dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim hukum juga tengah mempersiapkan kemungkinan menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan pekan depan guna mendukung proses pembuktian.
Pembagian tugas tersebut dilakukan agar setiap perkara dapat ditangani secara lebih terarah sesuai dengan persoalan hukum yang dihadapi.
Di tengah berbagai proses yang masih berjalan, pihak Sarwendah menegaskan akan mengandalkan bukti dan keterangan profesional untuk menghadapi tuduhan yang beredar.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar di media sosial, terutama jika menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Penilaian terhadap bukti dan fakta dalam perkara tetap perlu mengacu pada proses hukum serta keterangan pihak-pihak yang berwenang. (mna)











