JAKARTA, RADARBEKASI.ID-Lantaran dianggap lalai mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo digugat sejumlah pedagang eceran.
Gugatan tersebut didaftarkan warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Dalam gugatan dengan register nomor PN JKT.PST-042020DGB, itu Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action. Presiden Jokowi dianggap melakukan kelalaian fatal yang berdampak terancamnya nyawa 260 juta nyawa rakyat Indonesia
“Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19” kata Enggal seperti dilansir Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.
“Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi,” kata dia.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
“Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari,” kata dia.
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp10 miliar dan Rp20 juta. (rbs/kmp)