RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Hari ini terakhir syarat dokumen perjalanan menggunakan Kereta Commuter (KRL) seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dapat digunakan. Mulai besok (11/9), pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Ya, sertifikat vaksin belakangan dipersyaratkan di sejumlah area publik, menambah ketentuan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat guna menekan penyebaran Covid-19. Sementara itu, dari ratusan pelanggar yang terjaring operasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Juli hingga Agustus kemarin, 76 persen pidana denda dijatuhkan kepada pelaku usaha.
Sejak awal pekan hingga 10 September hari ini, PT KAI Commuter masih melakukan sosialisasi, sehingga penumpang tiga hari terakhir masih diperbolehkan naik KRL menggunakan STRP maupun dokumen persyaratan lain. Pantauan Radar Bekasi di Stasiun Bekasi Timur, nampak barcode aplikasi PeduliLindungi terpasang di beberapa titik pintu masuk stasiun, petugas keamanan mempertanyakan sertifikat vaksin dan meminta penumpang untuk scan barcode atau bukti fisik vaksin setelah pemeriksaan suhu.
Selain scan langsung menggunakan aplikasi PeduliLindungi, petugas juga menerima alternatif lain berupa fisik sertifikat vaksin dalam bentuk hardcopy, file dokumen, maupun file foto. Pemeriksaan fisik sertifikat dilanjutkan dengan penyesuaian sertifikat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penumpang.
“Selanjutnya mulai Sabtu, dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba, Kamis (9/9).
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penumpang harus memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal, setelahnya memindah barcode yang terletak di area masuk stasiun. Sampai di stasiun tujuan, penumpang tidak lagi perlu check out.
Semua stasiun di Bekasi telah terdaftar untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, aturan lainnya yang masih tetap berlaku adalah penerapan Prokes, serta anak-anak tidak diizinkan naik KRL. Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, termasuk penyintas Covid-19 diminta menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.”Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu penumpang yang dijumpai di Stasiun Bekasi Timur, Frida (50) baru saja pulang dari tempat kerjanya di Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi di stasiun sudah ia lakukan sejak Senin (8/9) lalu.
Persyaratan kali ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan dokumen yang dipersyaratkan sebelumnya. Hanya saja kesulitan akan dialami oleh penumpang yang baru mulai menggunakan aplikasi.
“Sampai saat ini untuk orang yang sudah punya (aplikasi PeduliLindungi) sih tidak (sulit). Tapi kalau untuk orang yang belum punya, kita sebelum masuk (ke dalam stasiun) ini juga dibantu kok,” ungkapnya.
Kota Bekasi memulai persyaratan untuk mengakses ruang publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini di pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu. Dalam perjalanannya, pemerintah Kota Bekasi juga menyarankan kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pekan ini, persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi diperuntukkan bagi restoran, cafe, pusat perdagangan, pusat perbelanjaan, fasilitas olahraga, serta kompetisi sepak bola. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi diyakinkan tetap berjalan.
Sejak bulan Juli hingga Agustus kemarin, total 525 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi dan non yustisi. Dari ratusan pelanggar yang terjaring, sanksi denda sebagian besar dijatuhkan kepada pelaku usaha.
“Sebenarnya kita tidak mencari uang untuk masukan ke kas negara, tidak ya, kita adalah mengedukasi masyarakat, para pelaku usaha terkait dengan aturan PPKM, tapi ternyata masih ada aja yang membandel, konsekuensinya ya itu (sanksi),” terang Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Pelanggar perorangan yang terjaring operasi pada pelaksanaan PPKM darurat dan level 4 tidak memakai masker, serta makan ditempat atau dine in. Sementara para pelaku usaha yang terjaring didapati pelanggaran yang bervariasi, diantaranya menyiapkan makan di tempat, membuka usaha meskipun tidak masuk dalam sektor esensial, pelanggaran jam operasional, hingga abai terhadap protokol kesehatan.
Pelanggaran dalam data terakhir oleh pelaku usaha, didominasi perusahaan, ada 37 tempat usaha yang terpaksa harus diberhentikan sementara selama tujuh hari operasional usahanya untuk memberikan efek jera. Namun, Abi memastikan ratusan pelaku usaha yang terjaring tidak tertangkap melanggar lebih dari satu kali.
“Tidak (kedapatan melanggar berkali-kali), sampai saat ini juga kita monitor tidak, ya mungkin mereka agak jera lah kelihatannya, kalau sekarang agak tertib ya,” tukasnya.
Total denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar mencapai Rp136 juta, Rp112 diantaranya adalah denda yang dijatuhkan kepada para pengusaha yang melanggar ketentuan PPKM. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan bagi aktivitas usahanya masing-masing.
Yang terbaru, pemerintah pusat berencana untuk mewajibkan supermarket dan hypermarket untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi 14 September mendatang. Sektor ini akan menambah deretan ruang publik yang mempersyaratkan scan aplikasi PeduliLindungi. (sur)