RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi, membuat pemerintah kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan pembatasan kegiatan yang memicu kerumunan.
Hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Pemkot Bekasi untuk membatasi kegiatan aktivitas masyarakat di kota Bekasi. Salah satunya di tempat-tempat umum yang ada. Yakni Alun-Alun Kota Bekasi, Hutan Kota Bekasi dan juga tempat-tempat umum lainnya.
“Memang kalau pembatasan sudah ada edarannya dari Kemendagri dan Pemkot Bekasi. Senin (31/1) sudah kita terima dan sudah berlaku hingga 14 hari kedepan pembatasan Kegiatan masyarakat di tempat umum,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada Radar Bekasi, Selasa (1/2).
Pembatasan ini berlaku, di tempat-tempat dan sarana umum. Tetapi untuk di mal-mal yang ada tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Instruksi ini, lanjut Abi, menyusul adanya varian baru Covid-19 yakni Omicron, yang dinilai penyebarannya cukup cepat. Meski demikian, pencegahan harus tetap dilakukan salah satunya membatasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum.
“Kita akan lakukan monitoring ya di setiap tempat-tempat umum. Apabila banyak masyarakat yang berkerumun akan kita bubarkan,” ucapnya. (pay).