RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 20 guru telah menyerahkan berkas persyaratan calon kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Rinciannya, 16 SD dan 4 SMP.
Sejak Februari 2022, Disdik telah membuka rekrutmen calon kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Guru yang berminat dapat menyerahkan berkas pendaftaran sampai akhir bulan ini.
Rekrutmen calon kepala sekolah untuk memenuhi kekosongan jabatan kepala sekolah yang sementara dijabat pelaksana tugas di 28 SD (lihat grafis). Selain itu, untuk stok menggantikan kepala sekolah yang pensiun maupun meninggal.
Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SD Disdik Kota Bekasi Sugito menyampaikan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh satuan pendidikan mengenai rekrutmen calon kepala sekolah.
“Dari satu bulan yang lalu kami sudah menginformasikan kepada sekolah bahwa Disdik tengah membuka rekrutmen calon kepala sekolah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (23/3).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan. Antara lain, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Selain itu memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Guru yang bersedia dan memiliki syarat tersebut dapat mendaftar sekaligus menyerahkan berkas ke kantor Disdik Kota Bekasi.
“Masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2022, jadi masih ada waktu yang memang kiranya memenuhi syarat dan bersedia,” ujarnya.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, kata dia, tidak ada lagi pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah. Sehingga bagi guru di bawah usia 50 tahun akan diikutsertakan dalam kegiatan sejenis Guru Penggerak.
“Bagi calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus dan usianya di bawah 50 tahun, mereka akan mengikuti sejenis Guru Penggerak. Karena kalo dihitung Guru Penggerak itu mengikuti pelatihan 300 jam sudah setara dengan Diklat,” katanya.
Menurutnya, setelah pengumpulan berkas Disdik akan mempersiapkan parameter bagi penilaian calon kepala sekolah. Dari parameter yang telah dibuat akan diseleksi calon kepala sekolah terbaik.
“Setelah pengumpulan berkas kami akan buatkan parameter penilaiannya, seperti contoh golongan 3B dan 3C masing-masing punya nilai berapa. Dan akan diseleksi melalui parameter tersebut,” tukasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SMP Disdik kota Bekasi Sayadih mengungkapkan, rekrutmen calon kepala sekolah tingkat SMP dibuka untuk stok menggantikan kepala sekolah yang akan pensiun maupun meninggal.
“Kalau SMP kan masih terisi semua ya jabatan kepala sekolahnya, tidak ada yang kosong. Jadi rekrutmen ini dibuka untuk memiliki stok, agar jika ada yang memasuki masa pensiun atau mohon maaf ada yang meninggal, kekosongan tersebut bisa langsung diisi,” terangnya. (dew)









