RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi telah memanggil dan bertemu dengan pihak PT. Arnotts di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (23/5).
Pertemuan yang dilakukan atas kekecewaan Komisi 2 terhadap PT. Arnotts. Dikarenakan pada saat pihak Komisi 2 DPRD Kota Bekasi sidak (inspeksi mendadak) ke PT Arnotts ternyata rombongan Komisi 2 tidak diterima oleh pihak PT. Arnotts.
“Tadi pas diklarifikasi dengan pihak Arnotts yang datang bahwa mereka mengatakan itu diduga. Tapi bukan di duga tapi sudah pasti kita datang kita tidak diterima. Saat pas pertemuan kita bantah klarifikasinya. Itu murni kita datang tidak diterima ke dalam,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim kepada RADARBEKASI.ID, saat ditemui, Senin (23/5).
Saat pertemuan pun, lanjut dia, tidak dihadiri Direktur Utamanya. Tetapi hanya HRD bersama Manager Engineering yang datang memenuhi pemanggilan Komisi 2.
Namun, Arif menyatakan, pertemuan pun tidak sesuai. Sebab, yang diundang adalah Direktur Utamanya. Tetapi tidak datang dengan alasan keluar kota.
“Kita sampaikan bahwa kita minta penjelasan terkait kenapa ada lahan parkir di Garis Sepadan Jalan. Kenapa dijadika lahan parkir. Alasan mereka itu adalah mobil-mobil tamu. Karena kita pantau mobil itu parkir dari pagi hingga sore,” ucapnya.
Dan Arif meyakini, itu adalah mobil karyawan bukan mobil tamu. Ia juga menjelaskan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun baru diperhatikan di depan PT. Arnotts di dalamnya belum terpantau. Pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) regulasinya tahun 2020 belum diperpanjang. Terakhir tahun 2016. Begitu juga laporan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) regulasi terkait drainase juga sampai 2021 belum diperpanjang.
“Ini kita dalam waktu dekat akan sidak kembali. Kita pastikan apa yang disampaikan mereka (PT. Arnotts-red) terkait tidak ada perubahan bangunan dari tahun 2011. Karena siteplan terakhir dikeluarkan tahun 2011. Kita akan pastikan nanti, jika memang tidak ada bangun bagus. Jika ada bangun baru tidak sesuai siteplan kita akan berikan sanksi tegas ke mereka,” terangnya.
Arif melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Perda. Apabila tidak sesuai dengan Perdanya pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pemkot untuk memberikan sanksi kepada PT. Arnotts
Sanksinya, kata Arif, salah satunya penyegelan dalam waktu berapa lama nantinya akan ditentukan. Baru akan dilakukan pembongkaran.
“Tidak hanya PT Arnotts saja kepada perusahaan lain pun kita sidak dan kita pernah temukan dan langsung kita tindak. Kita tidak akan main-main terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Bagi perusahaan asing sekalipun harus tetap mengikuti aturan di Kota Bekasi,” ungkap Arif Rahman Hakim. (adv)