Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib Pilwabup di Tangan Pemprov Jabar

ilustrasi Wabup
ilustrasi

Radarbekasi.id – Pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) telah diagendakan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3) mendatang. Namun, agenda itu belum pasti dilaksanakan. Karena harus menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.

Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sudah menerima surat yang dikirimkan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai tahapan yang sudah dilakukan dalam proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup). Seperti penetapan cawabup, penetapan nomor urut cawabup hingga jadwal pemilihan pada Rabu (18/3) mendatang ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, surat tertanggal 10 Maret 2020 itu diterima pihaknya pada Rabu 11 Maret 2020.

”Hari ini sedang kita bahas poin-poin yang disampaikan ketua DPRD terkait dengan pengisian wakil bupati Bekasi. Pak Gubernur sudah tahu mengenai surat tersebut,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (12/3).

Dirinya menjelaskan, Pilwabup harus mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah termasuk Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tiga regulasi tersebut harus menjadi acuan dapat dilaksanakan atau tidaknya pelaksanaan Pilwabup. ”Tiga aturan itu yang kita pakai,” ucapnya.

Dirinya juga menuturkan, ketiga acuan tersebut harus sinkron. Misalkan, di dalam tatib DPRD ada kebijakan yang di luar PP dan undang-undang maka Pilwabup batal demi hukum

”Yang pasti tiga itu harus berjalan semua. Sinkron. Kemudian tatib itu pelaksanaan teknis yang harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang yang berlaku. Kalau tidak sesuai batal demi hukum,” ungkapnya.

Pihaknya masih mempelajari surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pilwabup berjalan sesuai aturan. ”Kita pelajari satu persatu poin-poin yang disampaikan. Pokoknya acuan kita tadi undang-undang, PP, dan tatib DPRD,” tukasnya.

Dedi menjanjikan, surat tersebut akan dibalas sebelum dilaksanakannya Pilwabup sebagaimana jadwal DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020. Pihaknya akan merekomendasikan atau tidak merekomendasikan dilaksanakannya Pilwabup melalui surat balasan ke DPRD.

”Jawaban dari kita menyesuaikan dengan tiga acuan tersebut. Sebelum tanggal 18 Maret mudah-mudahan sudah kita kirimkan balasan,” ucapnya.

Dia menambahkan, secara umum tatib DPRD Kabupaten Bekasi tidak ada masalah. Hanya tinggal implementasinya ini yang kemudian harus sejalan.

Akan tetapi dirinya menegaskan, ada poin yang masih menjadi evaluasi. Yakni, rekomendasi dari Partai Nasdem yang bukan berasal dari pimpinan pusat partai. Melainkan dari pengurus di tingkat Kota Kabupaten.

”Itu menjadi salah satu poin yang akan kita tanggapi. Kalau melihat undang-undang memang harus nama yang sama dan rekomendasi harus dari DPP,” ucapnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Ketua DPRS Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Dia tidak merespon saat hendak diwawancarai mengenai surat yang dikirim pihaknya ke Pemprov Jabar saat dihubungi Radar Bekasi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin