Berita Bekasi Nomor Satu

Antisipasi Corona, Pemprov Jabar Terbitkan Aturan ASN Kerja Flexibel

BANDUNG, RADARBEKASI.ID-Terkait upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus korona Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemrov Jabar.

Penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement-FWA) ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang  Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease-19 (Covid-19).

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (flexible  working  arangement -FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sebagaimana mestinya mulai tanggal 17 s.d. 31 Maret 2020.

“Untuk yang para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel (Working Flexible Arangement) ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing, dan dilaporkan kepada kepala Dinas/Kepala Biro/Badan di lingkungan Pemprov Jabar,” ungkapnya. (rbs)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin