Berita Bekasi Nomor Satu

Balon Kades Dilarang Bawa Masa

Radarbekasi.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Telanjung tak mengizinkan bakal calon (balon) kepala desa (Kades) di datang bawa massa dengan jumlah banyak saat tahapan penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengundian nomor urut, Jumat (20/3) hari ini.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

”Kami sudah sampaikan dalam pertemuan bersama para bakal calon kemarin, kegiatan besok tak ada pengerahan massa dan hanya boleh 10 pendukung saja,” kata Anggota Panitia Pilkades Desa Telajung, Yasin saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (19/3).

Yasin mengungkapkan, aturan ini juga menindaklanjuti arahan Bupati yang meminta para bakal calon atau calon di 16 Desa tak melakukan pengerahan saat sosialisasi dan kampanye.

”Kita berharap arahan ini bisa dipatuhi oleh para calon demi kesehatan diri maupun pendukung masing-masing, khususnya agar tak terjangkit virus Corona,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Panitia Pilkades Desa Mangunjaya, Ahmed Effendi mengatakan, untuk menindaklanjuti arah Bupati pihaknya juga telah membuat tata-tertib (tatib) dalam kegiatan serupa. Bahkan, hanya boleh mengizinkan lima orang saja ditambah balon dan istri atau totalnya tujuh orang.

”Ya tatib ini merupakan hasil rapat panitia. Jadi, yang diijinkan datang dan masuk ke dalam acara besok cuma lima orang saksi, bakal calon dan istri totalnya tujuh orang,” katanya.

Panitia Pilkades di desa setempat juga menggelar gladi bersih atau persiapan agar acara dapat jalan dengan lancar dan sukses, Kamis (19/3) malam. (mhf)