Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Terus Didesak Usut Pembangunan SMPN 3

BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (AKSI) melayagkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

Dalam surat itu tertulis, puji syukur Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita Nikmat Sehat Wal’afiat, tidak lupa Sholawat serta salam kita curahkan kepada Sang Revolusioner sejati baginda Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke zaman terang benderang seperti sekarang.

Sehubungan dengan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  melalui surat pernyataan resmi Nomor :Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kami akan ikuti maklumat pemerintah untuk kesehatan masyarakat umum. Namun dalam aspek pengungkapan kasus korupsi, kami akan terus mengawal apa yang sudah dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar anggota Aksi, Fakhri Pangestu, Minggu (29/3).

Fakhri menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa sesuai dengan maklumat dari Bapak Kapolri sampai adanya evaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai perkembangan pandemi Covid-19.

“Memang kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali ke kantor Kejari sebagai bentuk dukungan untuk menangani kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 3. Setelah instruksi Kapolri mempersilahkan warga negara beraktifitas seperti biasanya, maka kami akan melakukan aksi maraton di depan kantor Kejari,” jelasnya.

Selain itu, Fakhri juga menegaskan, bahwa isu yang berkembang terhadap mahasiswa sudah menerima uang dari oknum kontraktor atau dinas terkait dalam bentuk apapun, itu tidak benar.

“Adanya tudingan kami menerima uang sudah banyak berkembang. Namun kami tetap tegak lurus untuk mengawal sampai tuntas kasus adanya dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan SMPN 3,” tegas Fakhri.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno menjelaskan, pihaknya masih terus berupaya melakukan pengungkapan.

“Kami masih terus lanjutkan pengungkapan-nya. Akan tetapi saat ini belum dapat memberikan informasi dan pekembangan-nya seperti apa,” jawab Lawberty ketika ditemui Radar Bekasi saat uji Rapid Test, akhir pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan informasi secara terbuka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan secara terbuka. Tapi proses terus berjalan,” ujar Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru, belum lama ini.

Wanita yang akrab disapa Mahayu ini menjelaskan, walaupun sudah banyak yang dimintai keterangan, tapi hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan kasus tersebut. Apakah dapat dilanjutkan ketahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

“Kami belum dapat tentukan, sebab masih tahap penyelidikan. Bahkan ada juga beberapa pihak yang dipanggil untuk diperiksa, tapi belum semua-nya memenuhi panggilan,” bebernya.

Kata dia, sudah banyak dipanggil, diantaranya, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan juga pemborong USB SMPN 3 tersebut. Meski demikian, Mahayu, tidak berkenan memberikan informasi siapa saja yang belum memenuhi panggilan.

Sementara itu, Demisioner Ketua BEM STAI Nur Elghazi, Ahmad Bayhaqi menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMN 3 Karang Bahagia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan harapan, agar ada perhatian terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi.

“Kami harap dengan adanya laporan ke Kejagung, bisa memberikan intervensi, agar Kejari Kabupaten Bekasi bekerja lebih maksimal. Sebab, kondisi bangunan sekolah tersebut sudah sangat tidak layak. Karena baru digunakan beberapa bulan saja, tapi sudah rusak,” terang Ahmad.

Kemudian, pihaknya juga akan berencana melaporkan Kejari Kabupaten Bekasi kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

“Awalnya dari Kejagung mau langsung ke Komjak RI. Namun kala itu kami sedang bincang-bincang dengan pihak Kejagung, sehingga tidak sempat, apalagi Komjak RI sudah tutup karena jam kerja hanya sampai pukul 16.00. Tapi dalam waktu dekat, kami akan bersurat ke Komjak RI, sebab penanganan kasus ini seolah berjalan ditempat,” sesal Ahmad.

Sebelumnya juga diberitakan, sejumlah pemuda di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Santri Anti-Korupsi Untuk Negeri (Sarung) melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan Kejari Kabupaten Bekasi harus menjelaskan, apakah ada temuan dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

Koordinator lapangan Sarung, Abdul Mu’min menuturkan, unjuk rasa yang dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan selaku Aparatur Penegak Hukum (APH).

Kata dia, kasus tersebut sudah hampir satu bulan belum juga ada perkembangan setelah rekan-rekan mahasiswa membuat laporan, namun hingga kini Kejaksaan belum memberikan informasi atas pengungkapan lembaga yang berlambangkan timbangan ini.

”Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat. Sehingga harus ditangani dengan serius,” desak pria yang akrab disapa Ustad A’ab ini.

Menurut dia, korupsi barangkali menjadi kata yang paling populer di Indonesia, karena sejak berpuluh tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkannya.

Bahkan korupsi menjadi semakin populer ketika memasuki era reformasi. Sebab begitu banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi dan harus masuk penjara (bui).

”Seluruh warga negara Indonesia yang baik pasti sepakat, jika korupsi diposisikan sebagai kejahatan besar dan merupakan hal yang sangat penting bagi keruntuhan negara, dan kejayaan bangsa. Maka sangat sedih, bila dikatakan bahwa korupsi sudah membudaya, meluas dari tingkat pusat sampai ke daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi saat ini,” beber A’ab.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya bersama para santri menggunakan sarung serta melakukan aksi teatrikal untuk membangkitkan semangat Kejari dalam pemberarantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Bahkan puluhan pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Antikorupsi (Pemantik) juga melakukan aksi unjuk rasa, dan menuntut Kejari untuk segera mengungkap dugaan korupsi pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

Para pemuda tersebut juga memberikan video asli yang diminta oleh pihak Kejari sebagai alat bukti pendukung bahwa pembangunan sekolah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 13,2 miliar.

Koordinator lapangan, Abdul Muhaimin mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikkan status pemilik perusahaaan (pemborong) atau oknum yang terlibat dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia.

”Kami menduga kasus ini sudah mulai bias, dikarenakan banyak intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau dinas terkait. Intervensi terhadap kami sudah cukup kencang, dari berbagai oknum untuk tidak melanjutkan laporan kami ke Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar pria yang akrab disapa Awe ini, Kamis (5/3).

Oleh sebab itu, kata dia, atas dasar keresahan dan harapan yang sama, pihaknya mendorong agar kasus tersebut cepat terungkap secara transparan. Sehingga hal ini menjadi efek jera untuk menghindari perbuatan yang sama pada pembangunan ke depannya.

Awe juga berharap, dalam kasus ini jangan hanya Kejari saja yang bertindak. Namun Bupati Bekasi juga dapat cepat tanggap prihal adanya laporan dari mahasiswa adanya pembangunan sarana pendidikan yang tidak sesuai dengan spek.

Dia juga menduga, ada permainan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia ini.

”Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum ASN yang terlibat dalam proyek pembangunan, baik itu infrstruktur, khususnya sarana pendidikan. Jadi kami meminta kepada bupati agar turun tangan untuk memberikan sanksi kepada oknum-oknum ASN yang bermain dengan pihak kontraktor,” pungkas Awe. (and) 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin