Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Kuat Ada Pelangaran

ILUSTRASI : Anggota DPRD sedang menggunkan hak pilihnya pada proses Pilewabup Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Anggota DPRD sedang menggunkan hak pilihnya pada proses Pilewabup Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) sebuah rangkaian pemilihan yang kewenangannya berjenjang. Apabila ada perbedaan pendapat mengenai kewenangan, maka patut diduga terdapat hal yang tidak sesuai aturan. Demikian disampaikan Pengamat Politik Bekasi yang juga Ketua Program Study (Kaprodi) Ilmu Administrasi Negara di Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila.

Hal ini dia sampaikan mengingat perbedaan pendapat antara DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jabar soal aturan yang menjadi dasar hukum yang menentukan kewenangan dalam  pilwabup.

“Kalau itu sejalan dan sesuai aturan menurut saya tidak ada perbedaan pendapat. Itu kan sebuah rangkaian pemilihan yang kewenangannya berjenjang dan bertahapan,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Radar Bekasi, Selasa (31/03).

Adi menduga, terdapat prosedur yang dilanggar. Hanya saja, kata Adi, yang berhak menyatakan bahwa prosedur dan prosesnya salah yakni Pemprov. Pasalnya Gubernur mempunyai hak untuk itu. “Menurut saya pemprov yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan itu sesuai atau tidak dengan prosedur yang ada,” tuturnya.

“Jangankan itu (Pilwabup), perda aja pemberlakuannya harus seizin gubernur. Itu perda loh, apa lagi ini cuma keputusan paripurna dewan. Kedudukan hukumnya lebih rendah daripada perda. Perda aja gubernur bisa membatalkan,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini Adi menegaskan, sejauh ini apa yang sudah dilakukan pemprov sudah benar dan mengacu pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pemprov sudah benar, dia mempunyai kewenangan untuk menilai surat hasil pemilihan yang diajukan oleh dewan,” ungkapnya.

Dirinya beranggapan, terdapat dua pendekatan untuk melihat persoalan ini. Yakni administrasi negara dan hukum. “Informasinya sudah ada yang melapor. Jadi tinggal melihatnya, apakah disitu ada perbuatan yang melawan hukum apa enggak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, surat laporan hasil pilwabup sudah diterima oleh dirinya pada Senin (30/3). Dimana di surat tersebut terdapat beberapa lampiran seperti pengangkatan anggota DPRD, tata tertib DPRD, dan persyaratan-persyaratan dari calon wakil bupati Bekasi (Cawabup).

“Surat ini akan kita pelajari dulu, karena suratnya tebal, bukan hanya surat satu lembar, tapi ada beberapa lampiran yang disampaikan,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (30/3).

Kata Dedi, dalam melakukan pengecekan surat tersebut harus sangat berhati-hati. Mengingat tens politik kaitan wakil bupati ini cukup tinggi. Kendati demikian dirinya memastikan, akan memberikan tanggapan atas surat tersebut secepatnya.

“Nanti kita pelajari dulu. Kita juga akan senantiasa konsultasi dengan Mendagri, sebagai lembaga yang memberikan pelimpahan ke kita. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah ada tanggapannya,” ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jabar silang pendapat soal aturan yang menjadi dasar hukum yang menentukan kewenangan dalam  pemilihan wakil bupati (Pilwabup). Masing-masing lembaga memiliki pandangan sendiri mengenai pilwabup.

Dedi, mengatakan, kewenangan Pemprov soal Pilwabup diatur dala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dimana dalam poin tersebut disebutkan, gubernur mempunyai kewenangan mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten maupun kota.

Kemudian lanjut Dedi, Gubernur juga mempunyai kewenangan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

“Jadi apa hubungannya Pemprov dengan pilwabup. Hasil dari pemilihan ini akan dilantik oleh gubernur dan kemendagri sudah menyerahkan, melegasikan untuk persetujuan maupun penolakannya melalui Gubernur,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (30/3).

Menyikapi hal itu, Anggota Panlih DPRD sekaligus Juri Bicara DPRD Kabupaten Bekasi soal Pilwabup, Nyumarno mengaku, dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang benar bahwa pelantikan memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Namun kata Nyumarno, tidak ada aturan yang mengatur kewenangan provinsi dalam tahapan Pilwabup sisa masa jabatan.  Karena, hanya ada tiga dasar utama pada proses tersebut.

Yakni, UU 10 tahun 2016, PP 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.  Kemudian yang paling mendasar kaitan mekanisme pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan tertuang di PP 12 tahun 2018.

Nyumarno memaparkan, di dalam PP 12 tahun 2018 Pasal 23 huruf (d), DPRD Provinsi dan Kabupaten maupun Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih 18 (delapan belas bulan).

Kemudian, pada Pasal 24 ayat (3), mekanisme Pemilihan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tatib DPRD.  “Dua pasal dalam PP 12 tahun 2018 tersebut mengamanahkan dua hal, yang pertama tentang Tugas dan Kewenangan memang DPRD kan. Kemudian berikutnya tentang mekanisme pemilihan diatur dalam Tatib DPRD,” jelasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin