Berita Bekasi Nomor Satu

Akad Nikah Dibatasi Enam Orang

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Situasi pendemik Covid-19 mempengaruhi hampir seluruh aspek kegiatan masyarakat, tak terkecuali pernikahan. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dibatasi hanya dihadiri Enam orang saja, mereka adalah orang yang wajib hadir diantaranya penghulu, kedua mempelai, saksi dari kedua mempelai, kemudian wali.

Selama dua pekan berjalan situasi pendemik ini, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bekasi hanya menikahkan sisa-sisa calon pengantin yang sudah mendaftar saja. Selain pasangan yang sudah mendaftar, dihimbau untuk menunda kegiatan jika berkenan.

“Dilayani (pendaftaran nikah), kalau mereka bisa dianjurkan nanti saja tunggu ya ditunggu saja dulu,” ungkap Kepala seksi urusan agama islam (URAIS) dan pembinaan syariah Kemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaludin, Kamis (2/4).

Prosesi akad bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat lain yang sudah disiapkan oleh calon pengantin, dengan catatan dibatasi jumlah yang hadir. Dikantor KUA yang hadir dibatasi enam orang, sementara di tempat lain yang sudah disediakan hanya dibatasi kurang dari 10 orang saja, tidak boleh lebih.

Prosesi dilakukan dengan protap kesehatan yang berlaku, diantaranya mengenakan masker, sarung tangan, dan tetap menjaga jarak antara satu dengan lainnya. Tidak ada batasan jumlah pasangan yang dinikahkan dalam satu hari, semua berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pasangan pengantin ketika mendaftar.

Sesuai dengan persyaratan, pasangan calon pengantin harus mendaftarkan dirinya 10 hari sebelum hari pernikahan. Tak jarang calon pengantin yang mengajukan pendaftaran menerima saran dari petugas KUA.

“Karena yang sekarang ini kan yang sudah lebih dari dua Minggu, jadi yang sudah menentukan saja. Kalau yang tidak mengacu pada itu (sudah mendaftar dan menentukan tanggal nikah) ditunda mungkin (jika berkenan ketika dihimbau),” lanjutnya.

Selama ini, tidak ada calon pengantin yang mengurungkan akadnya, hanya resepsi saja yang ditunda. Pelayanan di kantor KUA tetap berjalan, meskipun hanya ada satu petugas piket, lainnya bekerja dari rumah.

Salah satu ketua RW di lingkungan Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi meminta tiga warganya untuk membatalkan resepsi pernikahan. Padahal resepsi pernikahan masih akan dilaksanakan setelah hari raya. Namun, dikhawatirkan situasi ini belum mereda Hinga tangg ditetapkan resepsi pernikahan, dan persiapan sudah terlanjur matang.

“Yang kami batalkan tiga orang disini, akhirnya mereka yang mau menikah silahkan dikantor KUA,” ungkap ketua RW 11, Samsudin Panji (48) saat dijumpai oleh Radar Bekasi beberapa waktu lalu.

Untuk pernikahan yang dilaksanakan dirumah atau di masjid sekitar, pengurus RW tetap mengawasi kegiatan yang dilaksanakan, serta menyemprot disinfektan terlebih dahulu.

Sementara itu, warga kabupaten bekasi diminta melakukan akad nikah di kantor KUA,”Kami tetap memberikan pelayanan akad nikah, namun diimbau dilaksanakannya lebih baik di KUA saja,”Kata Kepala KUA Kecamatan Tambun Selatan, Hamdani saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin (2/4).

Bahkan, kata Hamdani beberapa pasutri harus memilih mengundur hingga Bulan Juni. Sebab sebagian mereka (Pasutri) ingin akad nikah sekaligus dengan resepsi. Kemudian juga ada juga yang memilih di KUA dari pada di rumah.

”Dan kami juga menyarankan lebih baik akad nikah di KUA saja. Sebab maksimal 10 orang, termasuk pengantin wajib memakai masker dan sarung tangan, dan dibatasi jaraknya minimal satu meter. Dan di situ baik wali, dua saksi, kepala KUA, dan yang hadir harus dibatasi,” kata dia.

Menurut dia, apabila akad nikah di rumah meskipun sudah diimbau hanya satu orang, pastinya para tetangga dan kerabat dekat pasti pada hadir dan sulit untuk dibendung kedatangannya.”Namun untuk mengantisipasi hal ini kami berkomunikasi dengan kepolisian dan TNI untuk menghindari kerumunan serta berjaga jarak,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Linda Ekawati menjelaskan, sesuai arahan KUA untuk akad nikah memang masih diperbolehkan. Namun ketika untuk meminta izin surat keramaian resepsi pernikahan, pihaknya melarang keras sesuai surat edaran dari Kapolri.

“Kami sudah turun bersama, dan mengumpulkan RT/RW. Sebab yang mengetahui betul adanya rencana pernikahan itu di RT/RW, dan kami sosialisasikan bersama Bimaspol dan Babinsa untuk ditunda. Kalau memang terpaksa dilaksanakan akad nikah tentunya sesuai protap masa pandemic covid-19. Namun kalau untuk resepsi penikahan tentu nya dilarang keras, bahkan kalau ada yang terpaksa menggelar akan dibubarkan untuk kesehatan bersama,”tegasnya (Sur/and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin