Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Kab Bekasi Minta Warga Tak Gunakan Angkutan Umum

CIKARANG PUSAT – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi meminta masyarakat tidak menggunakan angkutan umum selama penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus yang semakin merebak di Kabupaten Bekasi.

’’Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak dulu menggunakan angkutan umum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, saat dihubungi Radar Bekasi, Jumat (10/04).

Kata Yana, sejauh ini tidak ada larangan maupun pembatasan untuk angkutan umum antar kecamatan maupun daerah beroperasi. Hanya saja jumlah penumpang tidak boleh lebih dari 50 persen. Biasanya membawa penumpang 12 orang sekarang tidak boleh lebih dari enam orang.

“Untuk angkutan antar kecamatan dan luar daerah tidak ada larangan maupun penutupan, karena di pusat juga seperti itu, termasuk tidak ada penutupan jalan. Cuma jumlah penumpang saja dikurangi,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya larangan itu pihak nya setiap hari sudah melakukan pengecekan terhadap angkutan-angkutan umum. Terutama angkutan umum antar kecamatan seperti jurusan Cikarang ke Cibarusah, dan yang lainnya.

“Setiap hari saya pantau terus angkutan-angkutan umum dan jumlah penumpang tidak lebih dari empat orang satu angkotnya. Seiring dengan adanya himbauan di rumah saja memang sudah mengurangi,” ucapnya.

Sayangnya, Yana yang juga PLH Kepala Satpol Kabupaten Bekasi ini, belum bisa menjelaskan dengan pasti langkah apa yang akan dilakukan setelah Kabupaten Bekasi resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti.

 

Namun Yana memaparkan, untuk nanti ada penjagaan di setiap perbatasan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian, apakah nanti Dishub di perbatasan atau di tempat-tempat keramaian, seperti di SGC, Lippo, dan beberapa titik keramaian lainnya.

“Nanti setelah ditetapkan akan kita kaji dengan pihak kepolisian, dinas perdagangan, dinas perindustrian, mana-mana saja yang dikecualikan, karena sampai sekarang beluma ada pembahasan, walaupun memang draf sudah ada,” ungkapnya.

Masih Yana, dirinya memastikan, pembatasan maupun larangan saat nanti ditetapkan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak  jauh dari DKI Jakarta yang mengacu ke Permenkes 9 tahun 2020 tentang PSBB.

“Itu standardnya sudah sama karena di Permenkesnya ditentukan seperti itu. paling nanti ditegaskan di peraturan bupati,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin