Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Selesaikan Dokumen 12 Korban Kecelakaan Kereta

SERAHKAN DOKUMEN: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, didampingi Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyerahkan dokumen kependudukan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur di Cikarang Pusat, Rabu (6/5). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan penyelesaian dokumen administrasi kependudukan bagi 12 warga yang menjadi korban kecelakaan maut antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk belasungkawa sekaligus memastikan hak-hak sipil keluarga korban tetap terpenuhi tanpa kendala birokrasi.

Berdasarkan pendataan, dari 12 korban, 10 di antaranya merupakan warga beridentitas Kabupaten Bekasi, sementara dua lainnya warga luar daerah yang berdomisili di Kabupaten Bekasi.

Empat korban meninggal dunia yang lebih awal teridentifikasi yakni Nurlaela asal Cikarang Timur, Adelia Rifani asal Cibitung, Ristuti Kustirahayu asal Sukatani, serta Nur Ainia Eka Rahmadhynna asal Tambun Selatan.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan percepatan layanan administrasi ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memberikan perlindungan serta pelayanan optimal kepada keluarga korban.

“Dalam kondisi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh kebutuhan administrasi keluarga korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa kendala. Pelayanan harus tetap berjalan, bahkan dalam situasi sulit sekalipun,” ucap Asep, Rabu (6/5).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menjelaskan dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga (KK) terbaru serta KTP elektronik.

“Dokumen yang kami serahkan berupa kartu keluarga baru, serta KTP elektronik bagi yang telah berkeluarga. Dokumen ini penting sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya,” terang Teguh.

Ia menegaskan seluruh proses pembaruan data dilakukan secara proaktif agar keluarga korban tidak terbebani urusan teknis di kantor pemerintahan. (ris)