Berita Bekasi Nomor Satu

Kebijakan ASN Pemkot Bekerja dari Rumah Berpotensi Diperpanjang

Gaji TKK Telat
ILUSTRASI: Sejumlah ASN usai mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, belum lama ini. Kebijakan ASN Pemkot setempat bekerja dari rumah berpotensi diperpanjang. Foto: Dok/Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Bekasi bekerja dari rumah berakhir, Senin (13/4). Namun kebijakan tersebut berpotensi diperpanjang menyusul terus meningkatnya wabah Covid-19.

“Memang pada Senin tanggal 13 April akan berakhir bekerja dari rumah bagi pejabat eselon dan tidak tutup kemungkinan akan di perpanjang lagi hingga dua Minggu kedepan,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, kepada Radar Bekasi Jum’at (10/4).

Lanjut Karto, pihaknya akan melihat perkembangan kedepan seperti apa putusan dari pemerintah pusat. Pasalnya, peningkatan jumlah warga terjangkit Covid-19 di Kota Bekasi terus bertambah.

“Kita akan bahas lagi nanti dengan pimpinan, diperpanjang lagi atau tidak, tentunya itu pun kita akan menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dirinya menghimbau kepada para pejabat eselon II dan III yang bekerja dari rumah agar tetap melakukan fungsi pemantauan terhadap pekerjaannya.

“Memang kinerja itu penting dan yang lebih penting lagi adalah nyawa kita, pekerjaan bisa di cari tapi kalau nyawa sudah melayang tidak akan bisa di cari. Kita akan tunggu edaran dari pemerintah pusat di perpanjang atau tidak bekerja dari rumah,” tutupnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin