RADARBEKASI.ID, BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera memverifikasi dokumen lingkungan perusahaan penyedia beton siap pakai menyusul aduan warga terkait debu akibat ceceran material beton di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH menemukan lima perusahaan penyedia beton saat melakukan inspeksi pekan lalu. Dari lima perusahaan yang diperiksa, dua di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangan pengawasannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan penindakan terhadap perusahaan terbagi antara kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA (Penanaman Modal Asing), kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” ucap Dedi, Selasa (11/8/2026).
Untuk dua perusahaan PMA tersebut, lanjut Dedi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar guna melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) masing-masing.
Di sisi lain, pihaknya kini menindaklanjuti tiga perusahaan yang menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil manajemen ketiga perusahaan tersebut untuk proses verifikasi dokumen lingkungan serta memperketat pengawasan operasionalnya.
“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” katanya.
BACA JUGA: Debu Tegal Danas Cikarang Belum Teratasi, Warga Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Ia menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian aturan pada dokumen maupun aktivitas di lapangan, sanksi administratif akan dijatuhkan. Terlepas dari pembagian wewenang tersebut, pihaknya tetap menuntut seluruh perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat sekitar, terutama masalah debu dan tumpahan material.
“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” terang Dedi.
Sebagai langkah pembuktian objektif di lapangan, DLH Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pengujian kualitas udara di persimpangan Tegal Danas-Jalan Inspeksi Kalimalang untuk memastikan apakah kadar pencemaran udara masih berada dalam batas baku mutu yang diizinkan.
“Pengujian kualitas udara masih in progres,” pungkasnya. (ris)











