Berita Bekasi Nomor Satu

Minggu Siang Ini, Emil Umumkan Teknis PSBB Lima Wilayah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

BANDUNG, RADARBEKASI.ID-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah dari Kemenkes. Sebagai tidak lanjut, pihaknya segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.

Kang Emil mengatakan bahwa dalam surat resmi persetujuan tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan pihaknya menerima pengajuan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Detail soal PSBB di lima daerah tersebut, kata Emil, akan disampaikan pada Minggu (12/4/2020), siang ini.

’’Besok (hari ini) siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020) malam dilansir Jawapos.com.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“(PSBB) Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” u‎jar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto .

‎Adapun surat permohonan PSBB di wilayah Bodebek harus seirama dengan DKI Jakarta dalam mementukan kebijakan pencegahan Covid-19. Sebab data menunjukkan bahwa 70 persen penyebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, persetujuan penerapan PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok disetujui Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4/2020).

Salah satu isinya adalah mewajibkan lima wilayah tersebut melaksanakan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 selama masa inkubasi terpanjang. Ini berarti pelaksanaan PSBB dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.

Pelaksanaan PSBB mengacu kepada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan UU Nomor 6 tahun  2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  (zar/jpc/rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin