Berita Bekasi Nomor Satu

Langgar PSBB Bakal Dipidana

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi segera diterapkan, Rabu (15/4) besok. Masyarakat Bekasi diminta untuk menaati aturan PSBB tersebut, jika melanggar bakal ada sanksi pidana hingga denda ratusan juta.

Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 31 titik pantau untuk mengawasi pergerakan masa, diantaranya wilayah perbatasan, stasiun kereta api, dan terminal. Pemantauan dilaksanakan mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, akan dievaluasi efektifitas kegiatan yang telah direncanakan tersebut seiring berjalannya waktu.

Awal pelaksanaan, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko menyebut petugas gabungan akan melakukan tindakan lebih tegas. Namun, tetap humanis. Sanksi tegas yang akan dilakukan setelah memberikan sosialisasi dan himbauan ini disebut sesuai dengan undang-undang nomor 06 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

“Namun, mana kala memang itu tidak bisa, ya tentunya kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” tegasnya.

Sanksi tersebut, sesuai dengan pasal 92 tahun 2018,  dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebanyak 802 personil kepolisian akan disertakan dalam pemantauan di 31 titik tersebut. Pengawasan dilakukan terutama kepada pengendara, hingga penumpang kereta api. Pengemudi kendaraan bermotor sebutkan harus mengenakan masker, juga penumpang kendaraan paling besar setengah dari kapasitas penumpang.

Selain itu, pemerintah Kota Bekasi menyiapkan dapur umum di 12 kecamatan, dapur umum ini dipersiapkan untuk mencukupi kebutuhan pangan warga yang terdampak berupa nasi bungkus. Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapur umum yang diberi nama geraka nasi bungkus ini ditujukan bagi warga yang dalam pendataan terlewat, atau warga yang ditemukan dalam kondisi lapar di jalan.

“Ada di 12 Kecamatan kita siapkan,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dijumpai di halaman Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (13/4).

Secara teknis dan aturan penerapan PSBB ini, Rahmat menyebut sama dengan apa yang sudah dilakukan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, hanya berbeda besaran bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah daerah. Kebutuhan pokok sehari-hari yang akan diberikan oleh Pemkot Bekasi tidak mencapai angka Rp 350 ribu.

Hingga satu hari menjelang penerapan PSBB di wilayahnya, kabar jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapatkan bantuan sosial dari beberapa pihak belum menemui kejelasan. Pertama, ia sudah mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, pertama kali informasi yang ia terima sebanyak 32 ribu KK akan mendapat bantuan, selanjutnya Pemkot Bekasi mengajukan 48 ribu KK, sedangkan kabar terakhir hanya 27 ribu KK saja dari 106 ribu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).”Jabar tadi kalau info terakhir dari Kepala Kantor Pos katanya 57 ribu (KK), tapi masih belum jelas semua,” lanjut Rahmat.

Termasuk dengan peraturan pengemudi Ojek Online (Ojol), di Kota Bekasi sementara ini disebut tidak untuk mengangkut penumpang, melainkan barang saja. Meskipun diketahui kabar terakhir, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 18 tahun 2020 memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Namun demikian, ia masih menelaah lebih dalam. Lantaran ada perbedaan dengan aturan Gubernur DKI Jakarta yang susun berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020, melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.”Tidak (untuk mengangkut penumpang), walaupun katanya ada dari Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu,” tandasnya.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi landasan hukum untuk pelaksanaan penerapan PSBB,”Perbupnya belum ditanda tangani, secepatnya akan ditanda tangani,”Kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Sehingga ia belum dapat memberikan informasi terkait pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan apabila kebijakan PSBB diterapkan.”Kalau masalah pengenaan sanksi, nanti ya masih kita akan lakukan pembahasan terlebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Resort Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan mengaku belum akan menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.”Kami tidak memberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat,”singkatnya.

Namun, pihaknya lebih mengedepankan serta mengimbau masyarakat untuk tetap taat pada peraturan pemerintah yang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jaakan menerapkan PSBB maksimal. Enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota. Mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya, serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.

”Pak Bupati mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu. Kalau pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis,” katanya Alamsyah, Senin (13/4).

Untuk 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi, rencananya penerapan PSBB dilakukan secara minimum hingga sedang. ”Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut,” terang Alamsyah.(sur/and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin