Berita Bekasi Nomor Satu

PAN : Seluruh Penduduk Harus Terima Bansos

Roy Kamarulan
Roy Kamarulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi meminta agar Pemkab Bekasi memberikan bantuan sosial (bansos) untuk seluruh penduduk saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena semua penduduk yang ada di wilayah setempat dinilai terdampak pandemi Covid-19 yang terjadi selama beberapa waktu kebelakang.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarulah menilai, pendataan masyarakat penerima bansos yang dilakukan RT/RW kurang efektif. Pasalnya, terdapat sejumlah masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) namun kembali didata.

“Di wilayah saya (Tambun Selatan) RT dan RW melakukan pendataan. Kemudian saya lihat pendataan ini akhirnya menumpuk, karena ada yang sudah dapat Program Keluarga Harapan itu didata lagi. Harusnya hal seperti ini tidak usah ada data-dataan (pendataan),” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (13/04).

Menurutnya, dalam hal ini siapa saja orang yang tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan bantuan. “Ini bicaranya bicara wilayah, penduduk bukan warga, orang mengontrak saja yang KTP-nya di luar Bekasi berhak mendapatkan itu, karena penduduk Bekasi belum tentu warga Bekasi. Tapi kalau warga Bekasi pasti punya KTP Bekasi,” tuturnya.

Roy menegaskan, penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona ini diberlakukan kepada seluruh penduduk di Kabupaten Bekasi. Dengan kata lain, semua penduduk terdampak.

“Tidak usah melihat si miskin dan si kaya, karena semuanya terdampak. Enggak usah ada pendataan, orangnya ada, rumahnya ada, berikan,” tuturnya.

Dia menyarankan agar Pemkab Bekasi menginstruksikan RT dan RW untuk mendata warganya termasuk warga yang mengontrak. “Kalau tetap dilakukan pendataan (penerima bansos), saya melihat pemerintah daerah belum siap menerapkan PSBB,” sambungnya.

Terpisah, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk membentuk lumbung pangan.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha disekitar desa maupun kecamatan,” ujarnya.

Sekadar informasikan, Pemkab Bekasi akan memberlakukan PSBB mulai besok Rabu (15/4). Pemberlakuan PSBB ini dilakukan serentak bersama Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bogor.(pra/neo)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin