Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Siap Terima Aduan ASN Tak Netral di Pilkades 2026

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. ASN dilarang terlibat politik praktis atau memihak salah satu calon.

“Poin penting yang ingin saya sampaikan adalah terkait netralitas. Saya berharap dan mengimbau keras kepada para ASN baik PNS maupun PPPK di semua lini, termasuk di kecamatan, kabupaten, agar netral dalam proses Pilkades ini supaya tidak mempengaruhi terkait hasil-hasil Pilkades kedepan,” papar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.

Iwang sapaannya menegaskan, aturan dalam Undang-Undang ASN sudah jelas melarang keterlibatan dalam politik praktis, baik di partai politik maupun Pilkades. Ia juga mendorong adanya tindakan tegas bagi ASN yang terbukti melanggar.

“Itu harus sudah masuk dalam pelanggaran dan BKPSDM harus bisa mengambil tindakan. Semua dinas misalkan Dinkes, Disdik, harus mengambil tindakan karena enggak boleh ASN terlibat. Saya banyak temuan bahwa PPPK dari kecamatan, puskesmas, ikut-ikutan berpolitik Pilkades,” katanya.

Iwang pun menyarankan, agar masyarakat yang menemukan ASN ikut terlibat dalam politik praktis di Pilkades di wilayahnya masing-masing untuk segera melaporkan ke BKPSDM atau Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

“Mungkin paling tepat lapornya itu ke BKPSDM, karena mereka bagian dari BKPSDM. Tapi karena BKPSDM bagian dari Komisi I, silakan saja laporkan ke Komisi I nanti kita tindak lanjuti dengan memanggil semua,” ucap Dewan dari Partai Gerindra ini.

“Pada intinya enggak boleh sama sekali karena ASN itu melekat, kecuali dia mau ikut calon harus berhenti, harus mundur,” sambungnya. (adv/pra)