Berita Bekasi Nomor Satu

Eka Tunggu Hasil Pilwabup

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kedua dari kanan) saat hadir dalam salah satu kegiatan beberapa waktu lalu. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kedua dari kanan) saat hadir dalam salah satu kegiatan beberapa waktu lalu. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) sudah berlangsung pada 18 Maret 2020 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kepastian waktu pengesahan hasil pilwabup tersebut.

Radar Bekasi berkesempatan untuk berbincang secara langsung dengan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja disela-sela kesibukannya menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi.

Eka yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini menuturkan, semua proses pilwabup yang terjadi sudah dilaporkan ke Mendagri melalui gubernur. Dalam laporan tersebut dirinya menjelaskan, bahwa belum ada kesepakatan dua nama sesuai rekomendasi yang diterimanya.

Dimana dirinya mendapatkan lima nama calon wakil bupati dari partai koalisi. Lima nama tersebut diantaranya Tuti Nurcholifah Yasin, Dahim Arisi, Ahmad Marjuki, Amin Fauzi, dan Rohim Mintrareja. Sehingga belum bisa mendaftarkan dua nama ke Dprd.

“Semua proses pilwabup sudah saya laporkan ke Mendagri melalui Gubernur. Saya menyimpulkan belum ada kesepakatan dua nama. Jadi saya menyebutkan usulan dari semua partai koalisi, dari semua usulan yang saya masukan ada lima calon, harusnya kan dua,” ujarnya, Rabu (15/4).

Di lain sisi, Eka menghargai sikap DPRD yang tetap melaksanakan Pilwabup.  Karena, dia menyadari bahwa Pilwabup merupakan kewenangan dari DPRD.

“Kalau bupati harus mengusulkan dua nama, saya belum bisa mengusulkan karena ada lima nama. Semuanya saya laporkan termasuk foto kopian rekomendasi saya kasih juga,” jelasnya.

Saat disinggung kenapa tidak hadir dalam pemilihan, Eka mengatakan, ketidakhadirannya dalam pemilihan sebagai bentuk menghargai pemerintah provinsi yang sebelumnya sudah meminta agar pemilihan ditunda.

“Saya masih melihat atau menghargai apa yang menjadi himbauan dari provinsi melalui surat yang meminta penundaan proses pilwabup,” tuturnya.

Yang pasti, Eka memastikan, dia bersedia memiliki wakil bupati asalkan proses pemilihannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau saya begini, hari ini memang bupati secara peraturan perundang-undangan harus ada wakil bupati, iya itu harus saya terima, yang penting proses dan mekanismenya sesuai. Kalau memang sudah dua nama ngapain si saya tahan-tahan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Eka tidak bisa memastikan wakil yang diharapkannya seperti apa. Menurutnya, yang berhak menentukan wakil itu domainnya partai. “Misalkan partai koalisi sudah bersepakat, saya mah oke. Saya akan mengikuti yang diinginkan partai,” tuturnya.

“Untuk sekarang pilwabup kan sudah terjadi, tinggal kita tunggu hasilnya,” sambungnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin