Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tujuh Travel Angkut Pemudik Ditahan

PERIKSA DOKUMEN: Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang travel yang diketahui akan mudik ke Tegal Jawa Tengah di pos penyekatan mudik di Tol Jakarta Cikampek Km 31 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu (10/5).ARIESANT/RADAR BEKASI
PERIKSA DOKUMEN: Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang travel yang diketahui akan mudik ke Tegal Jawa Tengah di pos penyekatan mudik di Tol Jakarta Cikampek Km 31 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu (10/5).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tujuh kendaraan travel yang mengangkut pemudik terpaksa ditahan, ketika melintasi pos penyekatan di wilayah Kedungwaringin Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kemarin. Sementara kendaraan pribadi yang diketahui akan mudik diminta berputar balik.

“Sejauh ini sudah ada tujuh travel yang kita tahan dari arah Jakarta. Kebijakan ini dimulai hari Jumat (8/5) sampai Minggu (10/5), sesuai permintaan Pak Dirlantas,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (10/5).

Tindakan tegas tersebut dilakukan karena masih banyak kendaraan yang nekat membawa pemudik. Hanya saja Rachmat mengaku, belum tahu sanksi yang akan diberikan bagi kendaraan yang ditahan tersebut.

“Saya belum tahu untuk kebijakannya apa. Sekarang kita tangkap dulu dan diamankan di Polres. Rencananya hari Senin kendaraan pembawa pemudik yang berhasil ditahan akan diekspos di Polda,” tuturnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut nantinya akan dikenakan pasal 308 huruf b junto pasal 173 ayat 1 huruf b, yaitu tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan denda Rp 500 ribu. “Kemungkinan mobil akan dikembalikan, tapi harus bayar denda dulu,” ucapnya.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang berhasil ditahan memang sengaja menawarkan jasa ke para pemudik, padahal peraturannya dilarang. Dimana pengakuan para supir travel tersebut kata Rachmat, setiap penumpang dikenakan biaya bervariatif, tergantung jarak yang akan dituju para pemudik.

“Untuk biaya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu, tergantung jarak para pemudik, kendaraan yang membawa pemudik memang sengaja menawarkan. Untuk pemudik sendiri yang memaksakan pulang kampung karena memang sudah di PHK dan tidak ada uang lagi,” ungkapnya.

Masih Rachmat, untuk data kendaraan yang nekat membawa para pemudik masih banyak. Dimana selama adanya larangan sampai saat ini angkanya sekisaran 1.500. “Banyak, cuma datanya saya belum megang. Kebanyakan mobil travel dan pribadi yang membawa pemudik sejauh ini. Angkanya sekisaran 1.500 kendaraan,” bebernya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin