Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Mesti Konfirmasi ke Orangtua

PPDB
ILUSTRASI: Panitia PPDB SMAN 7 Kota Bekasi memberikan penjelasan tentang daftar ulang ke peserta didik baru. Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2020 tahap pertama tingkat SMA sederajat wajib melakukan daftar ulang.Dewi Wardah Radar Bekasi
PPDB
ILUSTRASI: Panitia PPDB SMAN 7 Kota Bekasi memberikan penjelasan tentang daftar ulang ke peserta didik baru. Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2020 tahap pertama tingkat SMA sederajat wajib melakukan daftar ulang.Dewi Wardah Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Siswa yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap pertama tingkat SMA sederajat wajib melakukan daftar ulang. Sebab, jika tidak akan dianggap gugur.

Namun, sekolah mesti konfirmasi ke orangtua siswa yang bersangkutan terlebih dahulu. Wakil Kepala SMAN 8 Kota Bekasi Bidang Kesiswaan Sugeng Suwagi menyampaikan, pelaksanaan PPDB 2020 tahap pertama selesai pada 12 Juni 2020. PPDB tahap pertama diketahui khusus untuk peserta didik yang mendaftar lewat jalur afirmasi (tidak mampu), prestasi, dan perpindahan orangtua.

Adapun hasil seleksi sudah diumumkan pada 22 Juni 2020. Peserta didik yang lolos seleksi harus melakukan daftar ulang pada 23 sampai 24 Juni 2020.

“Daftar ulang di buka hanya 2 hari bagi peserta didik baru yang berhasil diterima di masing-masing jalur yang dibuka pada saat pendaftaran tahap pertama PPDB,” ujar Sugeng, kepada Radar Bekasi, Selasa (23/6).

Sekolah di Pekayon Jaya Bekasi Selatan itu membuka layanan daftar ulang mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Daftar ulang wajib dilakukan oleh peserta didik baru.
Apabila terdapat siswa yang tak daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan, pihak sekolah akan mengkonfirmasi orangtuanya terlebih dahulu. “Jika tidak ada jawaban atau orangtua menyatakan mengundurkan diri. Maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.

Hasil pendaftaran ulang dari peserta didik baru wajib dilaporkan oleh sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui laman resmi PPDB. Sugeng berharap, seluruh peserta didik baru yang diterima di SMAN 8 Kota Bekasi bisa melaksanakan daftar ulang.

“Kita wajib melaporkan hasil pendaftaran ulang yang dilaksanakan selama 2 hari kepada pihak Disdik Provinsi Jawa Barat. Kita berharap seluruh peserta didik baru yang diterima dapat melakukan proses pendaftaran ulang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat 167 siswa baru yang diterima di SMAN 8 Kota Bekasi pada PPDB 2020. Mereka diterima melalu jalur afirmasi, perpindahan orangtua, tenaga medis dan prestasi kejuruan serta prestasi rapor

“Dari masing-masing jalur untuk saat ini sudah terpenuhi. Kita tinggal menunggu tahap kedua yaitu jalur zonasi yang akan dilaksanakan pada 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2020 nanti,” pungkasnya.

Sementara, Pengawas SMA Kota Bekasi Lukman menyampaikan, sekolah wajib lapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3 apabila ada siswa yang belum daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, secara aturan peserta didik yang tak daftar ulang dianggap gugur.

“Tapi pihak sekolah juga wajib untuk memastikan terlebih dahulu kepada orangtua yang bersangkutan,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin